Pemkot Jakpus Bongkar Tower MCP Mangkrak di Kebon Kacang 30

  • 25 Mei 2026 17:00 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membongkar tower Microcell Pole (MCP) yang sudah tidak berfungsi di Jalan Kebon Kacang 30, Kecamatan Tanah Abang, Senin, 25 Mei 2026. Pembongkaran dilakukan karena keberadaan tower dinilai mengganggu penataan kawasan.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin turun langsung memantau proses pembongkaran tower tersebut. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan lanjutan di kawasan Kebon Kacang 30.

MCP merupakan perangkat penguat sinyal telekomunikasi berbasis jaringan fiber optik bawah tanah. Teknologi itu berbeda dengan menara BTS konvensional yang menggunakan jaringan frekuensi udara.

Arifin mengatakan kawasan Jalan Kebon Kacang 30 sebelumnya sempat dipenuhi pedagang yang berjualan hingga memakan badan jalan. Karena itu, pemerintah kota terus melakukan pembenahan agar lingkungan menjadi lebih tertata dan nyaman.

“Sebagaimana yang diarahkan bapak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bahwa yang ada di sepanjang Jalan Kebon Kacang 30 ini tentunya harus ditata sebaik mungkin,” kata Arifin.

Ia menjelaskan saat ini kawasan tersebut mulai dipercantik dengan penanaman pohon tabebuya. Nantinya, pohon-pohon itu diharapkan dapat memperindah kawasan ketika mulai berbunga.

“Hari ini bisa kita lihat di lokasi ini sudah banyak ditanami pohon-pohon tabebuya yang nantinya jika sudah besar, tumbuh, dan hidup bunganya akan seperti sakura berwarna-warni mempercantik kawasan Kebon Kacang 30,” ujarnya.

Selain melakukan penghijauan, Pemkot Jakarta Pusat juga menertibkan tower MCP yang sudah tidak digunakan. Menurut Arifin, pembongkaran dilakukan setelah melalui tahapan prosedur dan pemberian peringatan.

“Kita sudah keluarkan peringatan sesuai prosedur, kemudian dari Satpol PP juga kembali memperingatkan agar mereka bongkar sendiri,” tuturnya. Ia menyebut surat peringatan pertama hingga ketiga juga telah diterbitkan sebelum pembongkaran dilakukan.

Namun hingga proses penertiban berlangsung, pemilik tower tersebut tidak diketahui keberadaannya. Karena itu, pemerintah kota memutuskan membongkar tower agar penataan kawasan dapat berjalan maksimal.

Arifin menambahkan pemerintah juga akan membangun bak taman dan memasang tanaman di sepanjang kawasan tersebut. Selain itu, pagar pembatas juga akan dibuat untuk mendukung penataan lingkungan.

“Saya meminta kepada warga Kebon Kacang 30 ini agar menjaga lingkungannya lebih tertata,” kata Arifin. Ia juga mengingatkan warga agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir liar.

Menurut dia, pemerintah akan melakukan penindakan tegas apabila masih ditemukan kendaraan parkir sembarangan di kawasan itu. Penataan tersebut diharapkan membuat Jalan Kebon Kacang 30 menjadi lebih rapi dan nyaman bagi warga maupun pengguna jalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....