Pemkot Jakpus Tinjau Aset Hasil Kewajiban Pengembang di Karet Tengsin

  • 04 Agt 2026 19:02 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Pemkot Jakarta Pusat melakukan peninjauan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dari pemenuhan kewajiban pengembang di dua lokasi di Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang pada Senin 3 Agustus 2026.
  • Peninjauan melibatkan aset milik PT Mid Plaza Prima dan PT Sahid sebagai bagian dari pengembangan properti di Jakarta Pusat.
  • Kegiatan ini bertujuan memastikan proses penyerahan aset dari pengembang hingga penyelesaian administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat meninjau pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang berasal dari pemenuhan kewajiban pengembang di dua lokasi di Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Senin 3 Agustus 2026. Peninjauan dilakukan terhadap aset milik PT Mid Plaza Prima dan PT Sahid.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suprayogie, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan proses penyerahan aset dari pengembang hingga penyelesaian administrasi berjalan sesuai ketentuan.

"Hari ini kami melakukan peninjauan di dua lokasi bersama Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah, Bina Marga, kecamatan, dan kelurahan. Pengembang sebenarnya sudah memenuhi kewajiban dan telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, proses sertifikatnya masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Suprayogie.

Ia menjelaskan, hasil peninjauan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian administrasi aset. Pemkot Jakarta Pusat juga akan menggelar rapat lanjutan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses sertifikasi dapat segera diselesaikan.

Kepala Subbidang Pemantauan Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Pusat, Masyati, mengatakan pemantauan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan guna memastikan pengamanan aset hasil kewajiban pengembang.

Menurut Masyati, aset milik PT Mid Plaza Prima yang dipantau berupa satu bidang tanah seluas sekitar 2.700 meter persegi dengan peruntukan jalan. Sementara aset milik PT Sahid terdiri atas empat bidang tanah dengan luas sekitar 2.662 meter persegi yang diperuntukkan sebagai jalan dan trotoar.

"Dari hasil pemantauan, seluruh bidang yang ditinjau telah dipasangi papan identitas aset sehingga pengamanannya telah dilakukan sesuai prosedur," kata Masyati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....