Pemkot Jakpus Genjot Gerakan Pilah Sampah, Pembuangan ke Bantargebang Dibatasi

  • 25 Mei 2026 16:59 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat terus menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari sumber melalui sosialisasi Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Sosialisasi bertajuk “Jakarta Bergerak, Semua Memilah” digelar di Aula Kantor Kecamatan Gambir, Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan tersebut melibatkan aparat wilayah, warga, rumah ibadah, pelaku usaha hotel, restoran, kafe, hingga pedagang.

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setko Administrasi Jakarta Pusat, Martua Sitorus, mengatakan kegiatan itu menjadi lokasi keenam sosialisasi yang digelar secara maraton. Menurut dia, gerakan pemilahan sampah sebenarnya sudah dimulai sejak terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020.

“Kegiatan pilah sampah ini sebenarnya bukan barang baru karena ini sudah dilakukan dari tahun 2020,” kata Martua. Ia menyebut sebelumnya warga juga pernah menerima bantuan ember, karung, dan timbangan untuk mendukung program pemilahan sampah.

Martua menjelaskan pemerintah kini kembali menggaungkan gerakan tersebut karena target pengurangan sampah semakin mendesak. Mulai 1 Agustus 2026, pembuangan sampah ke Bantargebang disebut akan dibatasi hingga 50 persen.

“Hanya memang belum berjalan maksimal, maka gerakan ini harus kita gaungkan kembali, kita jangan menyerah karena ini target yang kita capai. Per 1 Agustus bapak ibu sudah dibatasi untuk pembuangan ke Bantargebang 50 persen dan pada tahun 2027 sudah stop tidak menerima sampah dari Jakarta,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat mulai memilah sampah organik, anorganik, residu, dan bahan berbahaya beracun dari rumah tangga masing-masing. Menurut Martua, hampir seluruh RW di Kecamatan Gambir juga telah memiliki bank sampah sebagai pendukung program tersebut.

“Pemilahan sampah ini merupakan gerakan massal yang sudah dicanangkan Gubernur DKI Jakarta pada 10 Mei lalu,” tuturnya. Ia menambahkan gerakan pengelolaan sampah kini melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah, termasuk sektor pendidikan, pariwisata, dan UMKM.

Martua menegaskan keberhasilan pemilahan sampah akan berdampak besar terhadap pengurangan volume sampah Jakarta. Setelah tahap sosialisasi selesai, tim dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat disebut akan turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Ini sosialisasi terakhir, minggu depan tim dari wali kota akan turun ke lapangan melihat kondisi seberapa banyak yang sudah dipilah,” katanya. Pemerintah juga akan mencocokkan laporan dari kelurahan dengan kondisi nyata di lingkungan warga.

Sementara itu, Camat Gambir M Iqbal mengatakan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 menitikberatkan penanganan sampah dari tingkat sumber. Karena itu, masyarakat diminta mulai aktif melakukan pemilahan sampah secara benar dan efisien.

“Karena memang kondisi Bantargebang dan kondisi regulasi yang ada menuntut kita untuk bisa menekan total sampah yang menjadi residu dan dibuang di Bantargebang,” ujar Iqbal. Ia menilai perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut.

Iqbal menambahkan sosialisasi serupa telah beberapa kali digelar di wilayah Kecamatan Gambir. Kegiatan itu dilakukan untuk terus mengingatkan warga sekaligus mengevaluasi langkah pengurangan sampah yang telah berjalan.

“Sosialisasi ini sudah ketiga, empat, lima kalinya kita laksanakan tapi tentunya tidak bosan-bosan,” tandasnya. Ia berharap seluruh ketua RW dan masyarakat dapat semakin memahami pola pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....