Kasus Menara Telekomunikasi Roboh di Kembangan Diselesaikan Kekeluargaan

  • 16 Apr 2026 01:11 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Peristiwa robohnya menara telekomunikasi yang menimpa dua rumah kontrakan di Jalan KH Hasyim, RT 006 RW 01, Kembangan Utara, Jakarta Barat, berujung damai tanpa tuntutan hukum.

“Kalau informasi yang kami terima, sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Tidak ada tuntutan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Rahmad Kurniantoro, Rabu, 15 April 2026.

Ia menjelaskan, lahan tempat berdirinya menara serta bangunan kontrakan yang terdampak merupakan milik Ketua RW setempat. Karena itu, tidak ditemukan adanya kerugian yang berdampak pada masyarakat luas.

“Kerusakan terjadi pada properti milik pribadi, sehingga tidak ada kerugian publik. Untuk perizinan bukan ranah kepolisian, melainkan kewenangan pemerintah kota,” jelasnya.

Terkait perizinan, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada pemilik menara.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Barat, Joni Setiawan, menyebut dalam hasil pemeriksaan tidak ditemukan papan proyek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Setiap pembangunan wajib memiliki persetujuan lingkungan, termasuk dari warga sekitar yang menjadi bagian dari persyaratan PBG,” ujarnya.

Sementara itu, petugas CKTRP Kecamatan Kembangan, Syaiful Bowo, menambahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik bangunan.

“Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan SP 2, SP 3 hingga tindakan pembongkaran,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan PTSP (UP PMPTSP) Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan data perizinan resmi terkait pembangunan menara tersebut.

“Dalam database belum ada, meski ada permohonan rekomendasi zonasi, namun belum diterbitkan,” jelasnya.

Diketahui, insiden robohnya menara terjadi pada Sabtu (11/4/2026) pagi saat proses pemasangan selongsong tower oleh pekerja. Akibat kejadian tersebut, dua rumah kontrakan tertimpa dan satu warga bernama Ahmad (53) mengalami luka ringan.

Meski kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan, pemerintah tetap melakukan penelusuran administratif terkait perizinan guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....