DPRD Kevin Wu Kembali Sidak Pembangunan Padel di Aset Pemprov Meruya Utara Jakbar

  • 09 Sep 2026 19:04 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Kevin Wu melakukan sidak pembangunan lapangan padel di lahan aset pemerintah provinsi di RW 10, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 9 September 2026.
  • Kevin Wu melakukan pengawasan langsung dengan mendatangi lokasi pembangunan dan berbincang dengan warga sekitar pukul 17.10 WIB.
  • Sidak ini merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap pemanfaatan lahan milik pemerintah untuk proyek pembangunan infrastruktur olahraga.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, kembali menyidak pembangunan lapangan padel di lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di RW 10, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 9 September 2026.

Berdasarkan pantauan RRI Jakarta di lokasi sekira pukul 17.10 WIB, Kevin mendatangi lokasi dan berbincang dengan sejumlah warga di sekitar area pembangunan.

Dikatakan Kevin, sidak tersebut merupakan yang kedua dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pemanfaatan lahan tersebut.

Dari dokumen yang diperolehnya, lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI yang pemanfaatannya dilakukan melalui mekanisme sewa kepada sebuah koperasi.

“Bangunan ini awalnya adalah bangunan yang untuk tempat pembuangan sementara (TPS) sampah bagi warga sekitar. Nah, tiba-tiba didirikanlah bangunan seperti ini. Atas dasar dokumen yang saya cek, mereka itu sifatnya menyewa,” kata Kevin.

Kevin menjelaskan, saat ini pihaknya tengah meminta kejelasan mengenai dasar hukum pemanfaatan aset tersebut, termasuk bentuk kerja sama antara koperasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Kevin, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan lahan, tetapi juga legalitas bangunan yang berdiri di atasnya.

Ia menyebut, pembangunan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian karena lahan sudah mendapatkan 3 kali surat peringatan (SP) hingga akhirnya dipasangi segel merah.

“Apa yang diduga dilanggar? Bahwa dia tidak mendapatkan persetujuan pendirian bangunan atau PBG. Itu belum ada dan informasi yang saya terima, tidak sesuai,” katanya.

Kevin menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan ketidaksesuaian luas bangunan antara dokumen pengajuan dengan kondisi fisik di lapangan.

“Yang diajukan 1.800 sekian, tetapi faktanya di atas itu. Oleh karena itu, karena tidak ada persetujuan PBG itu, maka dilakukan segel tetap setelah melalui tiga kali SP tadi,” ucapnya.

Dalam kunjungannya yang kedua, Kevin juga menemukan bahwa adanya perubahan fisik bangunan dibandingkan saat dirinya melakukan kunjungan pertama.

Pada sidak sebelumnya, Kevin mengaku masih dapat mengakses bagian dalam bangunan karena terdapat bagian yang terbuka. Namun, saat kembali mendatangi lokasi, bagian tersebut telah tertutup tembok.

“Sebelumnya tembok sebelah sana itu terbuka, masih bisa kita lihat dari luar. Hari ini kita lihat tertutup. Berarti kan ada pembangunan selama dua minggu itu,” tutur Kevin.

Ia juga mempertanyakan bagaimana aktivitas pembangunan dapat berlangsung ketika proses penyegelan masih berjalan.

Kevin mengatakan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk terkait dugaan pencopotan segel yang sebelumnya terpasang.

“Masalah pencopotan segel pun ada unsur pelanggaran di situ. Bangunan yang sudah dipasang segel, ada yang berani mencopot, itu kan juga suatu bentuk pelanggaran. Nah, itu yang kita mau telusuri,” jelasnya.

Pria dengan ciri khas syal di lehernya meminta agar seluruh dokumen terkait pemanfaatan lahan dibuka secara transparan, sehingga dapat diketahui dasar kerja sama hingga nilai sewa aset tersebut.

“Saya mau lihat dokumen-dokumennya apa, dokumen-dokumen resminya kenapa, kronologinya bagaimana, bagaimana bentuk sewanya, berapa besar nilainya,” kata Kevin.

Kevin menilai keterbukaan dokumen penting karena lahan tersebut merupakan aset milik pemerintah yang pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kita pengen tahu, jangan diam-diam, jangan sembunyi-sembunyi. Karena ini aset Pemda yang harusnya bisa diberlakukan pemanfaatan untuk masyarakat lebih luas. Bukan untuk pribadi, bukan untuk komersil,” ujarnya.

Kevin memastikan persoalan pembangunan tersebut akan dibawa ke tahap lebih lanjut di DPRD DKI Jakarta. Saat ini, Kevin masih menunggu jawaban tertulis dari BPAD dan Citata.

“Begitu saya dapat jawaban tertulis dari mereka, maka kita akan proses selanjutnya. Kasus seperti ini saya rasa akan saya bawa ke tahap lebih lanjut, bahwa mesti ada pihak yang bertanggung jawab,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....