Komisi A DPRD DKI Soroti Izin Krematorium di Kalideres
- 04 Mar 2026 20:40 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana menyoroti polemik proyek pembagunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
William menilai pemberian izin proyek tersebut janggal karena diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kalau kita membaca Pasal 7, jelas bahwa Gubernur tidak boleh membangun krematorium di tengah permukiman warga padat penduduk. Jadi menurut saya di sini ada pertentangan,” ujar William saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, lokasi proyek yang berbatasan langsung dengan permukiman padat serta berdekatan dengan dua sekolah, semestinya tidak ditetapkan sebagai area kremasi komersial.
Selain itu, ia juga mempertanyakan pembangunan dua krematorium yang berada dalam satu kecamatan yang sama, yakni Kecamatan Kalideres.
“Di Kecamatan Kalideres ada dua krematorium yang dibangun secara bersamaan. Itu sangat janggal menurut saya dari sisi pemberian izinnya,” ucapnya.
Tak hanya menyoroti aspek tata ruang, William juga mempertanyakan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diduga terbit sebelum adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Yang menjadi kejanggalan adalah keluarnya izin PBG sebelum izin Amdal. PBG itu keluar hanya bermodalkan surat komitmen untuk mengurus Amdal,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, krematorium termasuk jenis usaha yang wajib memiliki izin Amdal sebelum izin bangunan diterbitkan. Ia pun meminta agar proses pemberian izin tersebut diusut lebih lanjut.
William mengaku telah meninjau langsung ke lokasi proyek yang memiliki luas lahan sekitar 57.175 meter persegi. Dari hasil peninjauan terakhir, ia memastikan aktivitas pembangunan telah dihentikan sementara.
“Terakhir saya ke sana, pembangunan sudah berhenti. Tidak ada lagi aktivitas maupun alat berat di lokasi,” katanya.
Untuk menindaklanjuti polemik ini, William memastikan akan menggelar pertemuan lanjutan dengan warga serta pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat.
“Kami hari Sabtu akan rapat lagi bersama warga dan pihak Wali Kota. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.
Ia juga memastikan permohonan audiensi resmi yang diajukan warga Perumahan Citra Garden 2 kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta tetap diproses.
“Nanti kami akan adakan juga audiensi Komisi A DPRD. Akan kami informasikan lebih lanjut,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....