Kebakaran TPS Liar Ungkap Celah Pengawasan Sampah Jakarta yang Kronis
- 06 Agt 2026 12:13 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Kebakaran TPS liar di Kramat Jati memicu evaluasi menyeluruh tata kelola sampah Jakarta.
- Pemprov DKI akan memperketat pengawasan serta mengusut perusahaan pengelola sampah ilegal.
- DPRD dan PHRI sama-sama menilai persoalan sampah harus diselesaikan secara menyeluruh, bukan hanya menyalahkan satu pihak.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kebakaran di lokasi pembuangan sampah ilegal di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, tidak hanya menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran yang sedang bertugas. Peristiwa itu ,emirit seorang angota dewan juga membuka persoalan yang selama ini tersembunyi, yakni lemahnya pengawasan rantai pengelolaan sampah dari sektor komersial hingga dugaan pembiaran terhadap tempat pembuangan sampah liar.
Peristiwa kebakaran di lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Penggilingan Baru 1, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026 itu, api diduga bersumber dari anak-anak yang bermain api di area tumpukan sampah. Api tersebut kemudian membesar akibat hembusan angin kencang. Kebakaran tersebut menewaskan Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, saat menjalankan tugas penanganan kebakaran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kebakaran bukan sekadar akibat kelalaian di lapangan, melainkan dipicu oleh penumpukan sampah dalam jumlah besar yang dilakukan oleh perusahaan swasta pengangkut sampah. Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pemerintah tidak hanya melakukan penindakan administratif, tetapi juga memberikan sanksi yang bersifat terbuka kepada pelaku.
"Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026. Geramnya Pramono kemudian diungah oleh sang Gubernur melalui instaram pribadinya @pramonoanungw.
Pramono menjelaskan perusahaan tersebut mengumpulkan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau Horeka, kemudian menimbunnya secara ilegal di lahan kosong. Menurutnya, praktik tersebut menjadi penyebab utama tingginya timbunan sampah yang akhirnya memperbesar risiko kebakaran, terlebih Jakarta sedang memasuki musim kemarau dengan pengaruh fenomena El Nino yang meningkatkan potensi kebakaran lahan.
Selain mengumumkan identitas perusahaan kepada publik, Pemprov DKI Jakarta juga meminta kelompok usaha tersebut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Pemerintah telah menginstruksikan dinas terkait untuk menghitung biaya penanganan kebakaran serta kompensasi yang harus dibayar oleh perusahaan.
"Mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya. Karena itu mereka harus menanggung biaya yang ditimbulkan akibat kejadian ini," kata Pramono.
Gubernur juga memerintahkan agar lahan kosong di kawasan Dukuh tidak lagi dimanfaatkan sebagai lokasi penimbunan sampah. Ia menegaskan, apabila praktik serupa kembali ditemukan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi finansial sekaligus membuka identitas perusahaan yang terlibat kepada masyarakat.
"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," ucap Pramono.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Jakarta. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah Sampah, Pemprov DKI mendorong pengurangan ketergantungan terhadap TPST Bantargebang dengan memperkuat pengolahan sampah di TPS 3R, mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa, serta melibatkan lurah, camat, RT, RW, hingga dasawisma dalam pemilahan sampah dari sumbernya.
Namun, pendekatan pemerintah itu mendapat catatan dari Penasehat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia di DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan. Menurutnya, penindakan terhadap perusahaan swasta memang diperlukan, tetapi evaluasi harus dimulai dari pengawasan internal pemerintah agar persoalan serupa tidak terus berulang.
"Harusnya koreksi dulu internal pemerintah, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup sampai aparat di tingkat kecamatan. Kalau memang ada perusahaan yang melanggar, berarti harus ditelusuri juga apakah ada pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan," kata August saat diwawancarai RRI Pro 1 Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menilai praktik pembuangan sampah ilegal sulit berlangsung tanpa lemahnya pengawasan. Karena itu, DPRD meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik dari unsur swasta maupun aparatur pemerintah.
Di sisi lain, Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengatakan hotel dan restoran selama ini telah menjalankan kewajiban memilah sampah sesuai ketentuan. Setelah itu, sampah diserahkan kepada perusahaan pengelola yang telah memperoleh sertifikasi dari pemerintah sehingga tanggung jawab pengawasan berada pada otoritas yang memberikan izin.
"Hotel sudah mengikuti aturan. Sampah dipilah, kemudian diangkut oleh perusahaan yang sudah disertifikasi pemerintah. Yang perlu diawasi adalah bagaimana perusahaan itu mengelola dan membuang sampahnya," ucap Sutrisno kepada RRI Pro 1 Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Sutrisno, persoalan sampah di Jakarta tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan terhadap pelaku pembuangan ilegal. Ia menilai Jakarta memerlukan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi mulai dari pemilahan di sumber, pengolahan menjadi kompos, daur ulang plastik, pemanfaatan minyak jelantah, hingga keterhubungan dengan industri yang membutuhkan bahan baku hasil daur ulang.
Kata Kunci / Tags
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....