Jakbar Bongkar 20 Bangunan Aset Pemprov di Cengkareng, Bakal Jadi Sarana Olahraga
- 30 Jul 2026 22:08 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Pembongkaran dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya penataan lahan yang telah beroperasi ilegal.
- Lahan tersebut akan ditata kembali dan dikembalikan fungsinya sebagai sarana olahraga untuk kepentingan publik.
- Pemkot Jakarta Barat telah membongkar 20 bangunan semi permanen yang menempati lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Rasamala Hijau III, Cengkareng.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat membongkar 20 bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Rasamala Hijau III, RT 003/RW 09, Duri Kosambi, Cengkareng, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Lahan tersebut nantinya akan ditata kembali untuk dikembalikan fungsinya sebagai sarana olahraga.
Camat Cengkareng, Suhardin, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya mengamankan aset milik pemerintah yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin.
“Penertiban dilakukan pada lahan aset milik Pemprov. Karena seluruh unsur pemerintahan, terutama tiga pilar, berkewenangan untuk mengamankan seluruh aset yang menjadi milik negara,” kata Suhardin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Suhardin menegaskan, aset milik Pemprov DKI tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tanpa izin.
“Bila ada orang lain yang memanfaatkan atau menggunakan aset pemerintah tanpa izin, itu menjadi suatu pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat, Joko Suparno, mengatakan penertiban terhadap 20 lapak pedagang tersebut telah dilakukan sesuai AD prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah telah melalui berbagai tahapan sebelum melakukan pembongkaran, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan secara bertahap.
“Kami sampaikan, penertiban ini telah melalui rangkaian tahapan prosedur hukum, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan satu, dua, dan tiga, hingga dilakukan pembongkaran bangunan semi permanen,” kata Joko.
Penertiban dilakukan di atas lahan seluas sekitar 3.300 meter persegi dengan melibatkan 250 personel gabungan Pemkot Jakarta Barat. Dalam kegiatan itu juga dikerahkan lima unit truk dan satu unit alat berat untuk mempercepat proses pembongkaran.
“Ada sekitar 20 bangunan semi permanen milik pedagang yang dibongkar. Penertiban berjalan lancar karena dibantu alat berat,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah proses penertiban selesai, pihaknya akan melakukan penataan kawasan agar lahan seluas 3.300 meter persegi tersebut dapat kembali difungsikan sebagai sarana olahraga bagi masyarakat.
Menurut Joko, rencana penataan telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan akan mulai direalisasikan pada akhir Juli 2026. Anggaran untuk penutupan kawasan juga telah disiapkan sehingga proses penataan dapat segera dilaksanakan.
“Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, kami akan langsung melakukan tindak lanjut di lapangan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah menjadi sarana olahraga,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....