Presiden Jenguk Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur
- 28 Apr 2026 10:31 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menjenguk korban kecelakaan kereta di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi, Selasa, 28 April 2026 pagi. Kunjungan ini dilakukan menyusul insiden tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin malam.
Dalam kunjungan tersebut, Presiden menyampaikan duka cita atas korban jiwa dalam kecelakaan kereta. Ia juga memastikan seluruh korban luka mendapatkan perawatan optimal hingga pulih.
“Saya ucapkan belasungkawa atas nama pemerintah, kita segera akan mengadakan investigasi kejadiannya dan memperbaiki sistem keselamatan,” ujar Presiden Prabowo kepada awak media seperti dipublikasi laman presidenri.go.id yang kami akses Selasa, 28 April 2026 siang.
Presiden menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perkeretaapian, termasuk pengawasan lintasan. Ia menilai masih terdapat sejumlah titik yang belum memiliki penjagaan optimal.
“Kita perhatikan lintasan kereta api ini banyak yang tidak dijaga, kita segera akan atasi,” ucapnya. Pemerintah juga menyerahkan investigasi kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk memastikan penyelidikan objektif.
Data yang diungkap laman presidenri.go.id tujuh orang meninggal dunia dan 81 korban telah dievakuasi dari rangkaian kereta. Petugas gabungan masih melakukan proses evakuasi lanjutan di lokasi tabrakan kereta Bekasi.
Humas Komunitas KRL Mania, Resti, mengatakan komunitas pengguna KRL terus berbagi informasi terkait perkembangan evakuasi. Informasi tersebut meliputi jalur terdampak serta kondisi terakhir di lokasi kejadian.
“Kami lebih banyak sharing informasi evakuasi sudah sampai mana dan jalur mana yang terdampak,” ujar Resti dalam wawancara radio 91,2FM Pro1 RRI Jakarta. Ia menambahkan jalur Bekasi masih terdampak hingga pagi karena proses evakuasi belum selesai.
Resti juga mengungkap adanya korban yang sempat terjepit selama beberapa jam di dalam gerbong. “Sampai jam empat lewat sepuluh masih ada lima orang perempuan terjepit, kemudian sekitar setengah tujuh sudah bisa dievakuasi dalam kondisi selamat,” kata Resti.
Di sisi lain, Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik mendesak PT Kereta Api Indonesia untuk bertanggung jawab penuh terhadap korban kecelakaan kereta. Mereka menilai tanggung jawab tersebut mencakup pengurusan klaim asuransi korban sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta PT KAI membuka layanan khusus untuk pengurusan klaim asuransi korban kecelakaan,” ujar Johan Imanuel, perwakilan tim advokasi dalam keterangan tertulis. Permintaan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik juga menekankan pentingnya transparansi dan percepatan layanan bagi korban dan keluarga. Mereka berharap penanganan pascakecelakaan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan menyeluruh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....