Kemensos-Jarnas Anti TPPO Perkuat Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang
- 27 Jul 2026 22:12 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Kementerian Sosial dan Jarnas Anti TPPO menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat penanganan korban perdagangan orang dan meningkatkan kesejahteraan sosial melalui kerja sama strategis.
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf berkomitmen mengoptimalkan fasilitas Kemensos yang mencakup 1 Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra terpadu di berbagai daerah untuk mendukung korban TPPO.
- Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan pemulihan korban perdagangan orang di tingkat nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Sosial dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sosial serta memperkuat penanganan korban perdagangan orang. Kerja sama ini disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan bahwa pihaknya siap mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki untuk mendukung penanganan korban perdagangan orang. Saat ini, Kemensos memiliki satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), serta 32 sentra, dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai daerah.
“Mudah-mudahan ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang,” ujar Gus Ipul, di Jakarta, dilansir dari Antara, pada Senin 27 Juli 2026.
Menurutnya, fasilitas tersebut menjadi ujung tombak rehabilitasi dan pemberdayaan korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB). Sejak 2011-2026, Kemensos mencatat telah menangani 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra/sentra terpadu.
“Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, di mana kita berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru,” katanya.
Adapun pada periode tahun 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 3.212 korban tercatat telah memperoleh layanan rehabilitasi sosial. Layanan yang diberikan ialah rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga maksimal dua tahun, sebelum korban akhirnya dikembalikan kepada keluarga atau masyarakat. Gus Ipul menilai, penguatan layanan bagi korban harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan, agar kasus perdagangan orang dapat ditekan.
“Sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo, kita ingin ke depan pencegahannya diperkuat, bagi korban kita berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan,” ucap Gus Ipul.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....