Polisi Ungkap Oli Palsu di Jakbar Dijual Seharga Produk Asli

  • 02 Sep 2026 16:28 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi mengungkap pelaku yang produksi oli palsu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, menjual produknya dengan harga yang sama seperti oli asli. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pelaku menjual oli palsu tersebut dengan harga Rp5,8 juta per drum.

“Mereka menjualnya sama dengan harga oli Pertamina yang asli,” kata Arfan saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2026.

Arfan menjelaskan, pelaku memanfaatkan media sosial sebagai salah satu sarana untuk memasarkan oli palsu yang diproduksinya. Menurut keterangan tersangka, penjualan dilakukan melalui media sosial Facebook.

Polisi kini masih mendalami jalur pemasaran yang digunakan pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi produk tersebut.

“Menurut informasi dari tersangka, dia melakukan penjualan melalui media sosial Facebook. Kami sedang mendalami jalur penjualannya tersebut,” ujar Arfan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat pembuatan dan peredaran oli palsu yang menggunakan oli bekas sebagai bahan baku. Pengungkapan ini bermula dari aktivitas produksi oli ilegal di sebuah kawasan pergudangan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Y, H, dan K. Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Ia berperan mengarahkan dua tersangka lainnya dalam menjalankan produksi oli palsu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi menjelaskan, oli bekas tersebut diolah menggunakan bahan kimia hingga tampak jernih, kemudian dikemas dan diberi label seolah-olah merupakan oli baru produk resmi Pertamina.

“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” kata Nasriadi kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026.

Nasriadi mengatakan, setelah melalui proses tersebut, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina.

Menurutnya, para pelaku membuat drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal sehingga produk tersebut terlihat seperti oli asli.

“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” ungkap Nasriadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....