Mantan Karyawan Curi Dua Motor Milik Bos di Tambora Jakbar

  • 21 Agt 2026 20:46 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Dua mantan karyawan berinisial M (23) dan AP (19) nekat mencuri dua sepeda motor milik mantan bosnya di kawasan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dua pencurian ini terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, saat pencurian terjadi, pemilik rumah sedang berada di Kali Anyar dengan kondisi rumah terkunci, begitu pula pintu garasi yang telah digembok.

“Pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata benar dan dua motor yang terparkir di halaman sudah hilang,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dari rekaman kamera CCTV, korban melihat dua orang yang dikenalnya, yakni AP dan ML. Keduanya diketahui merupakan mantan karyawan korban.

Wahyu menjelaskan, kedua pelaku tidak merusak gembok garasi saat melakukan aksinya. Mereka justru menggunakan kunci hasil duplikat untuk membuka pintu garasi.

“Pada saat kejadian, pelapor berada di Kali Anyar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikat kunci gembok tersebut,” kata Wahyu.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian memburu kedua pelaku.

AP lebih dulu ditangkap polisi di Jalan Kali Sunter pada 16 Agustus 2026. Polisi mengamankannya saat melakukan penyisiran di kawasan Sunter tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AP, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan rekannya, ML.

Polisi kemudian melakukan penyisiran ke kawasan Muara Baru. ML akhirnya ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang bersih-bersih kapal di Pelabuhan Muara Baru.

“Tim Tiger melakukan penyisiran di wilayah Muara Baru, kemudian melihat pelaku sedang membersihkan kapal. Tim segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” tutur Wahyu.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Wahyu mengatakan, keduanya memanfaatkan kesempatan karena mengetahui keberadaan dan kunci garasi rumah korban.

“Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman,” tuturnya.

Setelah berhasil membawa kabur dua sepeda motor, kedua kendaraan tersebut dijual ke wilayah Indramayu.

Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli telepon seluler dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah melakukan pencurian, kedua pelaku juga diketahui berpisah.

“Hasil penjualan itu dibelikan handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah,” ungkap Wahyu.

Wahyu menambahkan, korban diketahui memiliki usaha sate babi. Sementara kedua pelaku sebelumnya bekerja sebagai karyawan korban.

“Korban memiliki usaha sate babi, sementara pelaku ini mantan karyawannya,” ucap Wahyu.

Atas perbuatannya, keduanya dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....