Polres Jakbar Ungkap Sindikat Uang Palsu: 11 Orang Ditangkap, 15.610 Lembar Disita
- 24 Agt 2026 20:01 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap 11 tersangka yang diduga merupakan jaringan dan pengedar uang palsu di sejumlah lintas daerah. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sebanyak 15.610 lembar uang palsu berupa pecahan Rp100.000.
Adapun 11 tersangka yang diamankan yakni berinisial S, MK, R, N, W, SP, GM, AH, HW, K, dan ARP. Sementara 4 pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu pada Agustus 2026.
Nasriadi menyampaikan, 11 tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bogor, Sukabumi hingga Cilacap. Dari hasil penyidikan, menunjukkan proses pembuatan uang palsu dilakukan secara bertahap di dua lokasi.
“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin. Sementara TKP kedua berada di Banyumas, Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas,” kata Nasriadi kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.
Nasriadi menjelaskan, proses pembuatan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemindaian, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga finishing.
Ia menyampaikan, para pelaku telah melakukan sebanyak dua kali pencetakan uang palsu. Pada pencetakan pertama, kata Nasriadi, sindikat telah menghasilkan 12.000 lembar.
“Namun dari jumlah itu, sebanyak 4.000 lembar mengalami cacat produksi, sedangkan 8.000 lembar dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli,” kata Nasriadi.
“8.000 lembar tersebut kemudian dijual dengan harga Rp225 juta dalam bentuk uang asli untuk selanjutnya diedarkan,” sambungnya.
Sementara, lanjut Nasriadi, dalam pencetakan kedua, sindikat telah menghasilkan sedikitnya 16.000 lembar uang palsu. Menurut dia, kegagalan produksi kedua itu disebut semakin kecil lantaran hanya ada 1.000 lembar kertas yang cacat.
“Sedangkan 15.000 lembar itu berhasil dan mereka nyatakan hampir sama dengan uang asli. Nah, inilah yang disebar-sebarkan oleh mereka melalui jaringan-jaringannya. Jaringan DPO tadi masih kita kejar,” tegas Nasriadi.
Sementara itu, Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Bank Indonesia, Gatot Dwi Purwanto mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus uang palsu tersebut.
“Kami mewakili Bank Indonesia dalam kesempatan kali ini ingin memberikan apresiasi kepada kepolisian. Ini merupakan bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap uang rupiah,” ujar Gatot.
Gatot menjelaskan, sebagai bagian dari tugas dan kewenangan Botasupal sesuai Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012, Bank Indonesia bersama Polri dan unsur Botasupal lainnya senantiasa berkoordinasi dalam merespons temuan uang yang diragukan keasliannya.
Bank Indonesia, kata dia, telah melakukan pemeriksaan awal atas sampel barang bukti. Hasilnya, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu pecahan Rp100.000 emisi tahun 2016 dan 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, kualitas uang palsu ini sangat rendah dan sebetulnya sangat mudah diidentifikasi oleh masyarakat secara kasat mata dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang),” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....