Polisi Amankan Oknum Sopir Taxi Cabul di Jakbar
- 12 Agt 2026 18:44 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sopir taksi online berinisial ARA (54 tahun) atas dugaan pencabulan terhadap penumpang perempuan berinisial NS.
- Tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
- Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengonfirmasi penahanan dan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku pada hari Rabu, 12 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi mengamankan seorang sopir taksi online berinisial ARA (54) usai diduga melakukan pencabulan terhadap seorang penumpang perempuan berinisial NS. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan mengatakan, terduga pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah ditahan dan masih diproses lebih lanjut,” kata Wisnu saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Agustus 2026.
Wisnu menuturkan, ARA disangkakan melanggar Pasal 414 KUHP Baru tentang perbuatan cabul, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sore. Saat itu, korban memesan taksi online dari kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, menuju Jembatan Besi, Jakarta Barat.
Kekasih korban, Hanif mengatakan, awalnya korban duduk di bangku belakang kendaraan. Namun, sopir kemudian meminta korban berpindah ke bangku depan dan permintaan tersebut diikuti korban.
Saat berada di bangku depan, terduga pelaku kemudian meminta ponsel korban dengan alasan hendak melihat peta digital atau maps karena aplikasi pada ponselnya mengalami kendala.
Menurut Hanif, sopir juga sempat mengajak korban berbincang mengenai persoalan keluarganya.
“Diajak ngobrol pacar saya. Awal ngobrol cerita tentang kisah keluarganya sedang carut-marut. Tiba-tiba tangan pacar saya ditarik, lalu dicium tangannya,” kata Hanif.
Korban disebut sempat berontak dan berusaha melakukan perlawanan. Ia juga berupaya menghubungi Hanif untuk meminta bantuan.
Dalam perjalanan melalui kawasan Jalan Raya Joglo, sopir sempat menghentikan kendaraan untuk mengisi kartu tol elektronik atau e-toll sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Hanif mengatakan, terduga pelaku kemudian kembali melakukan tindakan yang diduga mengarah pada pelecehan dengan memegang bagian sensitif korban.
“Dalam perjalanan itu, si driver ini modusnya mengatakan maps di aplikasinya itu error,” ungkap Hanif.
Saat kembali melihat maps, kata Hanif, sopir tersebut diduga memegang paha korban. Korban kemudian berusaha melawan dan memperingatkan terduga pelaku.
“Ketika sambil lihat maps itu, dia sambil memegang paha pacar saya. Pacar saya sempat ngelawan, katanya ‘jangan, nanti saya bilangin sama pacar saya’,” tambah Hanif.
Korban kemudian mengirimkan lokasi terkini kepada Hanif. Mendapatkan informasi tersebut, Hanif segera menuju lokasi untuk memberikan bantuan.
Setibanya di lokasi, Hanif menegur sopir tersebut. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian ikut membantu dan membawa terduga pelaku ke kantor polisi.
“Setelah warga ramai, setelah ditangkap. Warga menyarankan untuk mendampingi ke polisi,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....