Polres Metro Jakpus Ungkap Tiga Kasus Peredaran Ganja Sepanjang Juli 2026
- 07 Agt 2026 11:55 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Sawah Besar mengungkap tiga kasus peredaran ganja selama bulan Juli 2026 dengan hasil operasi yang signifikan.
- Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dan menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam operasi anti narkoba ini.
- Total barang bukti ganja yang disita mencapai 132,070 kilogram, dengan operasi dilakukan di sejumlah lokasi meliputi Jakarta Timur, Bogor, dan Jakarta Barat.
RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Sawah Besar mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja sepanjang bulan Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Total barang bukti ganja yang disita mencapai 132,070 kilogram. Polisi menyebut pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Bogor, dan Jakarta Barat.
Kasus pertama diungkap pada 16 Juli 2026 di Jalan Batu Tumbuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial WSW (36), dan RM (22), bersama 80,004 kilogram ganja.
Dalam pemeriksaan, WSW mengaku bahwa ganja tersebut merupakan kiriman seseorang berinisial U yang kini berstatus DPO. WSW juga mengaku telah dua kali melakukan penjemputan ganja atas perintah U, dengan imbalan Rp200 ribu per kilogram.
Kasus kedua diungkap pada hari yang sama di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mengamankan SS (30), dan menyita 22,266 kilogram ganja yang disimpan di dalam sebuah kotak kayu.
SS mengaku diperintahkan oleh suaminya, FA, yang kini berstatus DPO, untuk menerima paket ganja tersebut. Paket itu selanjutnya akan diambil seseorang untuk dikirim ke wilayah Jawa.
Sementara kasus ketiga diungkap oleh Polsek Sawah Besar pada 24 Juli 2026, di Jalan Palem Selatan, Duri Kepa, Jakarta Barat. Polisi menemukan dua dus berisi 29,8 kilogram ganja yang akan dikirim kepada seseorang berinisial I.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pengendali jaringan tersebut.
“Orang yang sudah masuk ini masih di jaringan ataupun di kewilayahan nasional, namun kami juga tidak diam untuk melakukan pengembangan terhadap siapa pengendali yang ada,” kata Reynold.
Ia mengatakan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pengendali yang masih dicari ke dalam DPO.
“Untuk hal ini, baik penerima, pengirim, dan yang membawa barang narkotika jenis ganja ini, saat ini telah dilakukan proses hukum kepada mereka,” ujarnya.
Menurut Reynold, pengembangan perkara juga dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri sumber serta pengendali jaringan peredaran ganja yang masih dalam pencarian.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterkaitan jaringan dalam tiga laporan polisi tersebut.
“Terkait satu jaringan masih kita dalami, namun untuk tiga LP yang kita tangani terkait peredaran ganja yang masuk ke wilayah yang kita tangani di Jakarta Pusat memang keseluruhan berasal dari wilayah Sumatra, tepatnya Aceh,” kata Wisnu.
Wisnu menyebut, ganja dari tiga perkara tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
“Untuk peredarannya dari tiga TKP ini, mulai dari Jakarta Timur, Bogor, termasuk yang dari Sawah Besar, keseluruhan akan beredar di seputaran wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujarnya.
Wisnu juga mengatakan, aktivitas peredaran tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali. Salah satu tersangka berinisial WSW diketahui merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada 2018.
“Untuk aktivitas seperti ini, mereka sudah melakukan kurang lebih dua sampai tiga kali. Dan untuk aktivitas yang kali ini bisa kita amankan karena salah satu tersangka di wilayah Jakarta Timur dengan inisial WSW ini juga merupakan residivis,” kata Wisnu.
Polisi memperkirakan penyitaan seluruh barang bukti ganja tersebut dapat menyelamatkan sekitar 26.750 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai kerugian yang berhasil dicegah dari peredaran ganja tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....