Jebakan Maut Jalur BKT: Niat Bantu Orang Sakit, Pengendara Justru Diancam Begal

  • 25 Agt 2026 16:47 WIB
  •  Jakarta

RRI. CO. ID, JAKARTA — Aksi pembegalan bermodus pura-pura membutuhkan pertolongan kembali terjadi di sepanjang jalur Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Utara. Peristiwa mencekam tersebut menimpa R (23) yang tengah berkendara dari kawasan Cilincing, Jakarta Utara, menuju Harapan Indah, Bekasi pada Minggu 22 Agustus 2026.

Kejadian berawal saat kedua korban melintasi jalanan BKT pada malam hari. Di titik jalan setelah kolong tol sebelum jembatan kedua korban melihat dua orang di tepi jalan yang tampak seperti sedang kesakitan.

"Tergerak oleh niat baik untuk membantu, saya melambatkan laju kendaraannya. Namun, karena ragu, kami memutuskan untuk melanjutkan perjalanan, " ujar R kepasa RRI Jakarta, Selasa 25 Agustus 2026.

Tak disangka, sekitar 500 meter dari titik tersebut, sebuah sepeda motor yang diduga jenis Honda Vario tanpa lampu belakang tiba-tiba memepet kendaraan korban dari arah belakang. Pelaku yang berbadan kekar langsung mencabut kunci kontak, mematikan mesin, dan menendang motor korban hingga terjatuh.

"Pas kita jatuh, ada nada kalimat ancaman kayak 'Bacok aja, bacok aja nih dua orang,' sambil mereka megang senjata tajam sejenis celurit," ungkap korban.

Demi menyelamatkan nyawa, korban dan temannya terpaksa melarikan diri dan merelakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam milik mereka dibawa kabur oleh kedua pelaku ke arah Jalan Sekda (Rorotan).

Jalur Gelap Gulita dan Olah TKP Polisi

Korban mengungkapkan bahwa kondisi jalan sepanjang hampir 1 kilometer setelah kolong tol hingga jembatan kedua sangat membahayakan pengendara karena gelap gulita tanpa adanya penerangan jalan (PJU). Ditambah lagi, kendaraan pelaku yang sengaja dipadamkan lampunya membuat keberadaan mereka sulit terdeteksi dari kaca spion.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Pada malam yang sama, tim kepolisian bersama korban langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian dan memastikan wilayah teritorial guna penyelidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....