Polisi Bongkar Pabrik Oli Bekas Disulap Jadi Oli Palsu di Cengkareng

  • 01 Sep 2026 17:11 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar operasi pabrik pembuatan dan peredaran oli palsu di kawasan pergudangan Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Pabrik ilegal tersebut menggunakan oli bekas sebagai bahan baku dalam proses pembuatan oli palsu yang dipasarkan ke konsumen.
  • Polisi mengamankan tiga tersangka yaitu Y (pemilik usaha dan aktor intelektual), H, dan K yang terlibat dalam operasi produksi oli palsu.

RRI.CO.ID, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan dan peredaran oli palsu yang menggunakan oli bekas sebagai bahan baku. Pengungkapan ini bermula dari aktivitas produksi oli ilegal di sebuah kawasan pergudangan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Y, H, dan K. Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Ia berperan mengarahkan dua tersangka lainnya dalam menjalankan produksi oli palsu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi menjelaskan, oli bekas tersebut diolah menggunakan bahan kimia hingga tampak jernih, kemudian dikemas dan diberi label seolah-olah merupakan oli baru produk resmi Pertamina.

“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” kata Nasriadi kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026.

Nasriadi mengatakan, setelah melalui proses tersebut, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina.

Menurutnya, para pelaku membuat drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal sehingga produk tersebut terlihat seperti oli asli.

“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” ungkap Nasriadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut telah memberikan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan kepada pelaku.

“Dalam kurun waktu dua tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh disebut telah mencapai hampir Rp864 juta,” kata Nasriadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, para pelaku itu membeli oli belas dari sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta Utara dan Banten.

Menurut Arfan, oli bekas tersebut dikumpulkan sebelum kemudian diolah menjadi produk yang seolah-olah merupakan oli baru.

“Jadi tersangka belajar secara otodidak dan mungkin dari teman-temannya sendiri terkait untuk memproduksi oli palsu. Jadi mereka belajar, jadi kurang lebih 2 tahun dia melakukan produksi untuk oli palsu tersebut,” kata Arfan.

Saat dilakukan penindakan, Arfan menyampaikan petugas menemukan sejumlah drum berisi oli yang telah direkondisi dan siap dikirim ke sejumlah wilayah di sekitar Jakarta.

Menurut Arfan, produksi oli palsu yang dilakukan pelaku juga tergolong besar, bahkan mencapai skala ton-tonan setiap bulan.

“Menurut informasi, disebarkan karena ini partai besar, sangat-sangat besar jumlah produksinya hampir ton-tonan per bulan. Jadi mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjutnya,” ujar Arfan.

Ia mengungkapkan, para pelaku memasarkan produk palsu tersebut melalui marketplace salah satu platform media sosial. Selain itu, penjualan juga dilakukan melalui sistem dari mulut ke mulut.

Arfan mengatakan pihaknya masih mendalami jaringan pemasaran karena produk yang diproduksi dalam jumlah besar tersebut diduga telah dikirim ke berbagai wilayah.

“Memang untuk melakukan tersebut secara administrasi, dia melakukan itu Facebook atau mulut ke mulut. Jadi mainnya skala besar,” jelasnya.

Adapun, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....