Polisi Ungkap Komplotan Curanmor di Kalideres, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

  • 26 Mei 2026 22:22 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan pihaknya telah menangkap lima pelaku berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah.

“Beberapa tersangka mengungkap bahwa hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli obat-obatan serta sabu,” ujar Rihold, Selasa, 24 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

Rihold mejelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait aksi pencurian sepeda motor pada 22 April 2026 di kawasan Tegal Alur, Kalideres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk membobol kunci sepeda motor target.

“Para pelaku mengaku telah beraksi sedikitnya tujuh kali di wilayah Tegal Alur, belum termasuk di lokasi lain. Waktu operasinya bervariasi, mulai sore hingga menjelang subuh,” kata Rihold.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Tak lupa, Ribold juga mengapresiasi peran aktif warga melalui Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini.

“Keterangan saksi salah satunya berasal dari warga yang sedang melakukan patroli Siskamling pada malam kejadian. Ini sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus curanmor,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, baik saat diparkir di rumah maupun di tempat umum.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan darurat kepolisian.

“Apabila terjadi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke 110 agar dapat langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian terdekat,” ucap Rihold.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....