Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Komisaris Jadi Tersangka

  • 21 Jun 2026 12:50 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap fakta baru di balik kasus yang semula dilaporkan sebagai perampokan di sebuah rumah di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat. Seorang perempuan berinisial USP (31) kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA (30).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan awal yang diterima polisi. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan ilmiah, skenario perampokan yang disampaikan pelapor tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri,” kata Roby.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka dan korban merupakan rekan bisnis di sebuah perusahaan teknologi informasi. Korban menjabat sebagai direktur utama, sementara tersangka merupakan komisaris perusahaan tersebut.

Polisi mengungkap motif tindakan tersebut diduga dipicu dendam pribadi yang telah berlangsung cukup lama. Tersangka mengaku menyimpan rasa kesal terhadap korban sejak tahun 2020 karena merasa sering mendapat perlakuan yang membuatnya sakit hati terkait urusan pekerjaan.

“Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama terhadap korban. Korban mengaku sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan dari korban yang membuatnya sakit hati,” ujarnya.

Kecurigaan penyidik semakin menguat setelah menemukan jeda waktu pelaporan yang mencapai lebih dari tiga jam sejak kejadian berlangsung. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka disebut tidak berupaya mencari pertolongan medis maupun meminta bantuan warga sekitar untuk menolong korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut antara lain pisau, palu berlumuran darah, kain bercak darah, pakaian korban, stun gun, tabung nitrogen beserta selangnya, portable power supply, hingga sebuah wajan besi.

Atas perbuatannya, USP dijerat dengan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....