Polisi Ungkap Pengedar Sabu dalam Kasus Tawuran Remaja di Tamansari

  • 16 Apr 2026 01:09 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap adanya keterlibatan pengedar narkoba jenis sabu dalam kasus tawuran antar remaja yang terjadi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby Mochammad Zulfikar, mengatakan seorang remaja berinisial ZA (18) ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu seberat 1,48 gram.

“Dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan kepada pemuda di kawasan tersebut,” ujar Bobby kepada wartawan, Rabu, 15 April 2026.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja, yakni Pemuda Patah Hati (PPH) dan geng Thalib, yang sebelumnya saling menantang melalui media sosial pada 26 Maret 2026 lalu.

Kedua kelompok kemudian sepakat melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam seperti parang dan celurit, serta melakukan konvoi menggunakan sekitar 10 sepeda motor.

“Tawuran terjadi pada 27 Maret dini hari di Jalan Keutamaan Dalam, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, dan sempat viral di media sosial,” jelasnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni ZA (18), MFEA (19), dan RS (18).

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan tawuran diduga hanya untuk mencari pengakuan atau eksistensi di lingkungan mereka.

“Motifnya lebih kepada mencari eksistensi, dan aksi seperti ini ternyata sudah berulang kali terjadi antar kelompok di wilayah berdekatan,” kata Bobby.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka. Namun, polisi menaruh perhatian khusus karena para pelaku masih berusia remaja dan diduga terlibat penyalahgunaan narkoba serta konsumsi minuman keras.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menambahkan pihaknya masih mendalami asal-usul narkoba yang dimiliki pelaku.

“Kami menangani kasus ini secara komprehensif, mulai dari kenakalan remaja berupa tawuran hingga keterkaitan dengan narkoba dan minuman keras yang dapat memicu keberanian pelaku,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, puluhan botol minuman keras, serta narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....