Polsek Kelapa Gading Tangkap Pembobol Apartemen di Jakarta Utara
- 12 Jun 2026 11:36 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku berinisial EG (53) diamankan pada Rabu, 10 Juni 2026 malam, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Kelapa Gading melalui Kepala Unit Reserse Kriminal AKP Kiki Tanlim mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2026. Pelaku diduga masuk ke dalam unit apartemen dengan cara merusak pintu utama menggunakan linggis kecil.
Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang dicuri antara lain satu unit komputer jinjing MacBook Air M2 dan satu unit telepon seluler Samsung A05.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil diketahui dan disebarluaskan kepada jaringan pengamanan apartemen di wilayah Jakarta Utara,” ujar AKP Kiki Tanlim.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan petugas keamanan apartemen menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Polisi kemudian menerima informasi mengenai keberadaan seseorang yang memiliki ciri-ciri serupa dengan pelaku di Apartemen Green Lake Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tim Operasional Reserse Kriminal yang dipimpin langsung oleh AKP Kiki Tanlim segera bergerak menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di kawasan apartemen tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Barang bukti tersebut berupa satu buah linggis kecil dan pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di apartemen korban dengan cara merusak pintu menggunakan linggis. Pelaku juga mengaku menjual barang hasil curiannya kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat, dengan nilai Rp1,1 juta.
“Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” kata AKP Kiki Tanlim berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelapa Gading untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan maupun aksi kejahatan lain yang dilakukan pelaku.
AKP Kiki Tanlim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan tempat tinggal masing-masing. Ia juga meminta warga segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....