Polres Jakpus Tangkap Empat Pengedar Obat Keras, Ribuan Pil Disita

  • 15 Mar 2026 20:53 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pria yang diduga terlibat peredaran obat keras tanpa izin di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Dari penindakan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 14 Maret 2026 oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal di beberapa titik di Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E. P. Hutagalung, mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas peredaran obat keras ilegal. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” kata Reynold, Minggu 15 Maret 2026.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23). Mereka diduga berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin di beberapa lokasi berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara. Lokasi tersebut berada di wilayah Cempaka Putih hingga Tanah Abang.

“Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar Wisnu.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras berbagai jenis. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, serta 218 butir trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam dan uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan obat ilegal. Petugas turut menyita satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku dalam aktivitasnya.

Wisnu menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di beberapa titik di Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” jelasnya.

Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

“Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tambah Wisnu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....