Polres Jakpus Ungkap 12 Kasus Peredaran Obat Keras, 14 Tersangka Ditangkap
- 15 Jun 2026 18:02 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 12 kasus peredaran obat keras ilegal selama Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka dan menyita 3.898 butir obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat keras di sejumlah wilayah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya. Kami mengamankan 14 tersangka berikut barang bukti ribuan butir obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” kata Reynold, pada Sabtu 13 Juni 2026.
Ke-14 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda yang masuk wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari total 12 kasus yang diungkap, sebanyak enam kasus terjadi di wilayah Tanah Abang. Sementara tiga kasus lainnya berada di wilayah Menteng, satu kasus di Sawah Besar, dan dua kasus lainnya terungkap di wilayah Jakarta Barat.
Reynold menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras yang disalahgunakan karena berpotensi membahayakan masyarakat. Menurutnya, penggunaan obat keras harus sesuai dengan ketentuan dan berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
“Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena dapat membahayakan masyarakat. Obat keras harus digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan para pelaku diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan menjual obat keras tanpa izin resmi. Obat-obatan tersebut diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Modus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan,” kata Wisnu.
Polisi menyita barang bukti berupa 3.898 butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga siap edar. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....