Polres Jakpus Tetapkan Dua Pelaku Penganiayaan Viral di Bungur Besar
- 26 Mei 2026 16:37 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua pelaku berinisial SS dan ASA sebagai tersangka kasus penganiayaan yang viral di media sosial di kawasan Jalan Bungur Besar Raya, depan SPBU Bungur, Kecamatan Senen. Kedua pelaku kini telah ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, kasus tersebut bermula dari video viral aksi kekerasan yang beredar di media sosial. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan patroli siber untuk menelusuri lokasi kejadian hingga menemukan identitas korban dan para pelaku.
“Pada saat video viral itu belum ada laporan polisi. Jadi kami proaktif mencari tahu lokasi kejadian dan identitas korban,” kata Roby saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, kejadian berlangsung pada 24 Mei 2026 sekitar pukul 03.15 WIB dan melibatkan empat orang yang awalnya bersitegang dengan sopir taksi. Saat itu korban bersama rekannya mencoba melerai, namun justru menjadi sasaran pemukulan.
“Korban yang mencoba melerai juga menjadi korban penganiayaan oleh dua pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, penelusuran digital, serta pemeriksaan saksi-saksi di lokasi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Informasi keberadaan pelaku juga diperoleh melalui jaringan siskamling dan kring serse yang diaktifkan Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Roby, setelah mengetahui identitasnya sudah dikantongi polisi, kedua pelaku akhirnya datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat. “Mereka hadir sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat, kemudian dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penangkapan,” katanya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan.
“Berdasarkan pemeriksaan, dua orang pelaku yang melakukan pemukulan sedang dalam pengaruh minuman keras,” tutur Roby.
Polres Metro Jakarta Pusat memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....