Anak Muda Gunakan Layanan Keuangan untuk Gaya Hidup konsumtif Capai 25%
- 10 Jul 2026 23:10 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Upaya meningkatkan literasi keuangan di tengah masyarakat terus dilakukan. Mengingat hingga saat ini, kalangan Gen Z yang memanfaatkan pembiayaan untuk konsumtif mencapai 25% - 28%.
Chairman of Literation & Inclusion Fuction AML -CFT, Dandy Kusuma mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari hasil analisa di seluruh kota besar di Indonesia.
"Kalangan anak muda yang paling banyak menggunakan platform ini adalah Gen Z, disusul oleh milenial," ujar Dandy saat dialog Edukasi Keuangan bertajuk "Money Moves: Smart Today, Secure Tomorrow" di Jakarta Selatan, Jum'at, 10 Juli 2026.
Dandy menyampaikan, kegiatan untuk menambah wawasan mengenai keuangan sangat diperlukan, terutama di kota-kota besar. Karena saat ini di Indonesia, literasi di sektor tersebut baru mencapai sekitar 66%.
"Jumlah ini masih rendah dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Untuk itu edukasi literasi keuangan perlu dilakukan, khususnya di kota besar yang tercatat paling banyak penggunanya," kata Dandy.

Sementara itu, menurut Pegiat Sosial yang juga menjabat sebagai Malahayati Consultant Ahmad Maulana, banyak cara untukmerubah kebiasaan konsumtif anak muda dalam penggunaan pembiayaan. Salah satunya dengan terjun langsung ke lapangan mengadakan berbagai kegiatan edukasi, salah satunya kepada mahasiswa.
Ahmad Maulana yang biasa disapa Bang Ujay menjelaskan, saat ini dengan kemudahan yang diberikan banyak aplikasi, tidak sedikit dari teman-teman mahasiswa lebih mengutamakan lifestyle daripada kebutuhan.
"Yang paling sering saya lakukan adalah merangkul mereka yang sudah terlanjur menggunakannya dengan membuatkan wadah seperti kegiatan seminar. Disitu kita bedah permasalahan yang dialami dan bantu agar bangkit kembali. Disamping itu juga disediakan program pelatihan UMKM dan lain sebagainya," ucap Bang Ujay.
Pada kesempatan yang sama, Analis Senior Ade Firman mengatakan, saat ini terdapat kesenjangan yang besar antara inklusi keuangan (80%) dan literasi keuangan (66%). Hal ini dapat memicu terjadinya kasus penipuan, investasi bodong serta jeratan pinjol ilegal.
Untuk menghindarinya, masyarakat perlu menerapkan prinsip 2L sebelum menggunakan aplikasi tersebut, yakni Legal dan Logis.
"Legal atau aspek hukum, masyarakat yang akan memanfaatkan layanan keuangan harus melihat keabsahan lembaga tersebut. Jadi wajib memeriksa apakah perusahaan tersebut telah memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoriyas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.
Kedua adalah Logis atau aspek rasionalitas, dimana masyarakat harus bersikap kritis terhadap tawaran keuntungan yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal.
"Nilai keuntungan yang ditawarkan harus dibandingkan dengan instrumen keuangan resmi lainnya yang berlaku di pasar, seperti bunga obligasi atau suku bunga acuan perbankan resmi yang umumnya jauh lebih rendah," kata Ade Firman yang juga menjabat sebagai Koordinator Analis di Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BSOJK).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....