Perkuat Sistem Perpajakan Nasional, Kemenkeu Beri Sinyal Pentingnya UU Konsultan
- 07 Apr 2026 19:39 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Keuangan memberikan sinyal kuat mengenai pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan nasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengawasan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kemenkeu, Erawati, dalam Diskusi Panel IKPI di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Diskusi panel tersebut mempertemukan lima organisasi, terdiri dari empat asosiasi konsultan pajak yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPPI), serta Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).
Dalam paparannya, Erawati menegaskan bahwa profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan modern. Ia menyebut, konsultan pajak tidak hanya berperan sebagai pendamping wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian penting dalam ekosistem kepatuhan yang memengaruhi kualitas hubungan antara negara dan masyarakat.
“Peran konsultan pajak sangat strategis, karena berkontribusi langsung terhadap kualitas administrasi perpajakan, perlindungan wajib pajak, dan keberlanjutan penerimaan negara,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penguatan profesi konsultan pajak tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan regulasi yang lebih komprehensif. Menurutnya, pengaturan yang kuat diperlukan untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh layanan yang kompeten, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penguatan regulasi harus dilihat sebagai fondasi untuk menjamin kualitas layanan dan menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Erawati juga menyoroti bahwa tata kelola profesi menjadi aspek penting yang harus diperkuat, mencakup standar kompetensi, pendidikan profesional berkelanjutan, penguatan etika, hingga sistem pengawasan yang kredibel.
Ia menambahkan, profesi yang kuat bukan hanya dilihat dari jumlah anggotanya, tetapi dari kemampuannya menjaga integritas dan akuntabilitas secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi yang baik tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak profesi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas peran, serta memperkuat legitimasi profesi di tengah dinamika perubahan ekonomi dan digitalisasi.
Dalam konteks tersebut, pembahasan Undang-Undang Konsultan Pajak dinilai sebagai langkah penting dalam membangun arsitektur profesi yang lebih kuat dan adaptif. “Undang-undang ini nantinya diharapkan mampu melindungi masyarakat pengguna jasa, memberikan kepastian bagi profesi, serta mendukung peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara,” ujarnya.
Erawati juga menegaskan bahwa penguatan profesi tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Kolaborasi antara pemerintah, asosiasi profesi, dan kalangan akademisi menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang efektif dan implementatif.
Menurutnya, forum diskusi seperti ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan perspektif dan menghasilkan masukan yang konstruktif bagi penguatan profesi konsultan pajak ke depan.
Menutup paparannya, Erawati menekankan bahwa kekuatan profesi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh integritas dan kemampuan menjaga kehormatan profesi. “Pada akhirnya, kepercayaan publik menjadi kunci utama dalam membangun profesi yang berkelanjutan dan berkontribusi bagi negara,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....