IKPI Dorong RUU Pusat Finansial Internasional Adopsi Praktik Terbaik Singapura

  • 09 Jul 2026 18:10 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong pemerintah mengadopsi praktik terbaik yang diterapkan sejumlah pusat finansial internasional, seperti Singapura, dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Menurut IKPI, keberhasilan sebuah pusat keuangan dunia tidak dibangun semata-mata melalui tarif pajak yang rendah, tetapi melalui kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan insentif perpajakan yang tepat sasaran. Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Vaudy mengatakan, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat finansial internasional karena didukung oleh kekuatan ekonomi domestik, posisi strategis di kawasan, serta potensi pasar yang besar. Namun, menurutnya, daya saing Indonesia harus dibangun melalui reformasi regulasi dan sistem perpajakan yang mampu memberikan kepastian kepada investor.

“Pengalaman berbagai pusat finansial dunia menunjukkan bahwa keberhasilan tidak selalu ditentukan oleh tarif pajak yang paling rendah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah mampu menciptakan kepastian hukum, administrasi perpajakan yang efisien, dan insentif yang benar-benar mendorong aktivitas ekonomi,” ujarnya.

Ia menilai Singapura menjadi salah satu contoh keberhasilan penerapan insentif perpajakan yang selektif untuk mendukung sektor jasa keuangan. Pendekatan serupa juga diterapkan oleh Dubai, Hong Kong, dan London dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing negara.

Karena itu, Vaudy menegaskan Indonesia tidak perlu meniru kebijakan negara lain secara utuh. Yang perlu diambil adalah praktik terbaik (best practices) yang sesuai dengan sistem hukum nasional serta mampu memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.

Sementara itu, Bendahara Umum IKPI Donny E. Rindorindo mengingatkan bahwa setiap insentif fiskal yang diberikan harus tetap mempertimbangkan keberlanjutan penerimaan negara. Menurutnya, pemberian fasilitas perpajakan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan investasi jangka pendek, tetapi juga harus menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata.

“Insentif fiskal harus menjadi instrumen untuk menciptakan investasi yang produktif, memperluas basis ekonomi, dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Karena itu, kebijakan yang diterapkan perlu dirancang secara terukur dan dapat dievaluasi efektivitasnya,” kata Donny.

Ia menambahkan, pendekatan yang diterapkan Singapura menunjukkan bahwa insentif perpajakan yang diberikan secara selektif kepada sektor-sektor prioritas lebih efektif dibandingkan pemberian fasilitas pajak secara menyeluruh. Selain menjaga daya tarik investasi, model tersebut juga membantu pemerintah mempertahankan kesehatan fiskal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....