IKPI Tegaskan PFII Harus Perkuat Investasi tanpa Gerus Basis Pajak

  • 09 Jul 2026 18:10 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus mampu memperkuat arus investasi sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara. Organisasi profesi konsultan pajak itu mengingatkan agar berbagai insentif yang disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII tidak justru menggerus basis pajak nasional.

Vaudy mengatakan Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat finansial internasional yang mampu menarik perusahaan multinasional, lembaga keuangan global, maupun investor asing. Namun, menurutnya, peluang tersebut harus didukung oleh kebijakan perpajakan yang mampu meningkatkan daya saing tanpa mengorbankan kepentingan fiskal negara.

“Tujuan utama pembentukan PFII bukan sekadar menghadirkan fasilitas perpajakan, tetapi menciptakan ekosistem investasi yang sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional. Karena itu, daya tarik investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap basis pajak,” ujar Vaudy, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menilai kebijakan perpajakan yang diterapkan dalam PFII harus tetap mengedepankan kepastian hukum, administrasi yang sederhana, serta selaras dengan perkembangan standar perpajakan internasional. Dengan demikian, Indonesia mampu menarik investasi berkualitas sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan nasional.

Menurut Vaudy, berbagai pusat finansial internasional yang sukses menunjukkan bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif fiskal, tetapi juga oleh kemampuan menciptakan iklim usaha yang memberikan kepastian kepada investor dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Ketua Departemen Penelitian dan Kebijakan Fiskal IKPI Pino Siddharta menambahkan bahwa desain insentif dalam PFII harus diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi yang nyata. Menurutnya, fasilitas perpajakan perlu diberikan kepada sektor-sektor yang mampu menghasilkan investasi produktif, memperkuat industri jasa keuangan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

“Insentif perpajakan harus menjadi instrumen untuk menciptakan aktivitas ekonomi yang riil, bukan sekadar memberikan keuntungan fiskal. Dengan pendekatan tersebut, investasi yang masuk akan memperluas basis ekonomi sekaligus menjaga basis penerimaan pajak dalam jangka panjang,” kata Pino.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan yang memperhatikan prinsip economic substance sehingga fasilitas perpajakan hanya dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik pengalihan laba (profit shifting) maupun penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....