Transparansi Dana Syariah Diperkuat, LPS Pisahkan Sistem Pelaporan Keuangan

  • 15 Mar 2026 05:08 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menerapkan pemisahan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan antara dana penjaminan bank konvensional dan bank syariah. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana sekaligus memberikan kepastian kepada nasabah bahwa dana penjaminan syariah dikelola sesuai prinsip syariah.

Direktur Group Hubungan Lembaga LPS Nur Budiantoro menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola lembaga penjamin simpanan, terutama dalam merespons perkembangan industri perbankan syariah yang semakin besar di Indonesia.

“Mulai tahun ini laporan keuangan dan akuntansi LPS dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini kami lakukan agar nasabah, khususnya nasabah bank syariah, semakin percaya terhadap sistem penjaminan yang kami kelola,” ujar Nur dalam Workshop Literasi Keuangan dan Buka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta di Arcici Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pemisahan tersebut tidak hanya menyangkut laporan keuangan, tetapi juga mencakup sumber dana premi, pengelolaan portofolio investasi, hingga penggunaan dana ketika LPS harus membayar klaim penjaminan simpanan.

Dengan sistem baru tersebut, dana yang berasal dari bank syariah akan dikelola secara terpisah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, dana tersebut tidak bercampur dengan dana yang bersumber dari bank konvensional.

Menurut Nur, kebijakan tersebut penting karena nasabah bank syariah memiliki ekspektasi bahwa seluruh proses keuangan yang berkaitan dengan simpanannya tetap berada dalam koridor syariah, termasuk ketika terjadi pembayaran klaim penjaminan.

“Kalau ada bank syariah atau BPRS yang mengalami masalah dan LPS harus membayar klaim, tentu nasabah berharap dana yang diterima juga berasal dari skema syariah. Karena itu kami mulai memisahkan akuntansinya,” ujarnya.

Selain pemisahan pengelolaan dana, sistem premi penjaminan juga kini dicatat secara terpisah. Premi yang dibayarkan bank konvensional akan masuk ke portofolio konvensional, sementara premi dari bank syariah dikelola dalam portofolio syariah yang mengikuti prinsip-prinsip investasi syariah.

Dengan mekanisme tersebut, pembayaran klaim kepada nasabah bank syariah akan menggunakan dana yang bersumber dari premi bank syariah. Skema ini dinilai memberikan kepastian bahwa dana yang diterima tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam menjalankan fungsi penjaminan, LPS juga melakukan verifikasi terhadap simpanan sebelum klaim dibayarkan. Nur menjelaskan terdapat tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terdapat indikasi tindak pidana yang merugikan bank.

Namun untuk bank syariah, ketentuan terkait bunga tidak digunakan karena sistem perbankan syariah tidak mengenal konsep bunga. Mekanisme yang berlaku adalah sistem bagi hasil berdasarkan akad yang disepakati.

Saat ini LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang termasuk dalam cakupan penjaminan meliputi giro, tabungan, dan deposito, baik pada bank konvensional maupun bank syariah dengan akad wadiah dan mudharabah.

Sementara itu, Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) Windarto mengatakan kegiatan workshop literasi keuangan tersebut bertujuan memperluas pemahaman jurnalis terhadap isu-isu ekonomi syariah yang terus berkembang.

Menurutnya, pemahaman yang baik dari jurnalis ekonomi sangat penting agar informasi mengenai sistem keuangan syariah dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat. “Isu ekonomi syariah berkembang sangat cepat. Melalui forum seperti ini, jurnalis bisa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sehingga pemberitaan yang dihasilkan juga semakin berkualitas,” kata Windarto.

Selain diskusi literasi keuangan, kegiatan tersebut juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim sebagai bagian dari rangkaian kegiatan berbagi di bulan Ramadan.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....