Kemenbud Perkuat Basis Data Masyarakat Adat untuk Pelindungan dan Pemajuan
- 24 Agt 2026 06:03 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kebudayaan memperkuat basis data masyarakat adat sebagai fondasi untuk mendukung pengakuan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penguatan Satu Data Masyarakat Adat penting karena informasi mengenai masyarakat adat masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi. Data tersebut akan disatukan dan dilengkapi dengan informasi mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, serta aspek kebudayaan masyarakat adat.
“Kementerian Kebudayaan mendorong kolaborasi BRWA dan AMAN untuk menyatukan serta melengkapi data masyarakat adat. Data tersebut dapat dilengkapi Kementerian Kebudayaan dengan informasi mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, dan aspek kebudayaan masyarakat adat,” kata Fadli, dikutip dari siaran pers yang diterima RRI Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Fadli dalam kegiatan “Satu Data Masyarakat Adat: Fondasi untuk Pengakuan, Pelindungan, dan Pemajuan Kebudayaan Masyarakat Adat” di Jakarta, Rabu lalu. Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, bersama BRWA dan AMAN tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026.
Forum tersebut mempertemukan pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk membahas data masyarakat adat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pembangunan berbasis bukti. Data mengenai identitas, kondisi sosial dan budaya, kelembagaan, serta wilayah adat dinilai diperlukan untuk memperkuat proses pengakuan masyarakat adat.
Selama ini, pengakuan masyarakat adat masih banyak dilakukan secara sektoral melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Oleh karena itu, Kementerian Kebudayaan berharap data masyarakat adat dapat menjadi bagian dari data nasional kebudayaan yang terintegrasi.
Menurut Fadli, integrasi data juga dapat mendukung pengakuan, pelindungan, pelayanan, dan pemajuan kebudayaan masyarakat adat. Data tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung pencatatan dan penetapan Warisan Budaya serta pemetaan potensi kebudayaan masyarakat adat.
“Kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar data yang dimiliki masing-masing pihak saling melengkapi dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Secara keseluruhan, Satu Data Masyarakat Adat diarahkan menjadi fondasi untuk memperkuat kebijakan dan pelindungan masyarakat adat berbasis data,” ujar Fadli.
Sekretaris Jenderal AMAN sekaligus Dewan Pembina BRWA Ruka Sombolinggi mengatakan masyarakat adat membutuhkan dukungan untuk mempertahankan tanah dan wilayah leluhur. Ia menyebut AMAN akan menyerahkan peta wilayah adat sekitar 36,6 juta hektare kepada Kementerian Kebudayaan.
“AMAN akan menyerahkan peta wilayah adat sekitar 36,6 juta ha. Kami berharap Kementerian Kebudayaan dapat mengadopsi dan menjadi wali data masyarakat adat,” kata Ruka, dikutip dari siaran pers yang sama, Senin 24 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut juga ditandai dengan penyerahan pembaruan data masyarakat adat dan wilayah adat kepada Menteri Kebudayaan serta peluncuran integrasi data BRWA, AMAN, dan Kementerian Kebudayaan. Data itu turut diserahkan kepada sejumlah kementerian dan lembaga untuk memperluas pemanfaatannya dalam mendukung kebijakan lintas sektor.
Penguatan data masyarakat adat merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam proses pembaruan data, prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) menjadi salah satu landasan agar data pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan wilayah adat dikelola secara etis dan tidak disalahgunakan. (Salwa Basyarewan - Universitas Gunadarma)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....