Pemko Padang Ajak Warga Jaga Cagar Budaya agar Tak Tergerus Zaman
- 29 Jul 2026 06:36 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Bangunan tua di sudut kota bukan sekadar benda mati penyimpan debu, melainkan saksi bisu perjalanan panjang sebuah peradaban. Di tengah gempuran modernisasi yang makin pesat, Pemerintah Kota Padang terus bergerak aktif menyelamatkan aset-aset bersejarah ini agar identitas daerah tidak mendadak sirna. Langkah pelestarian ini menjadi benteng penting supaya generasi muda tidak kehilangan pijakan sejarah di tanah kelahirannya sendiri.
Pamong Budaya Seksi Cagar Budaya Kota Padang, Marshalleh Adaz, mengingatkan bahwa penataan cagar budaya memiliki dasar hukum yang sangat jelas demi memastikan perlindungannya. "Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya kebendaan yang mesti kita lindungi karena memiliki nilai guna sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan setelah melalui proses penetapan," tegas pria yang akrab disapa Pak Ad dalam siaran Suara Budaya Nusantara Pro 4 RRI, Selasa (28/7/2026). Setiap bangunan yang diusulkan wajib melalui kajian ketat terkait aspek usia hingga nilai sejarahnya.
Bagi Pak Ad, deretan bangunan bersejarah seperti di kawasan Kota Tua Batang Arau hingga rumah ibadah kuno adalah cermin akulturasi dan jati diri warga Padang. "Tujuannya kita ingin melestarikan karakter bangsa ini, agar generasi muda tidak lupa akan asal-usulnya karena cagar budaya adalah jati diri dan harga diri kita," ungkapnya menambahkan esensi utama pelestarian tersebut. Keberagaman situs tua ini menjadi bukti nyata betapa indahnya toleransi sosial yang sudah terjalin sejak masa lalu.
Menariknya, proses pengusulan objek cagar budaya kini dirancang sangat mudah dan transparan bagi masyarakat luas. Pemilik bangunan tua atau komunitas bisa langsung berkonsultasi dengan tim pendaftaran di Dinas Kebudayaan Kota Padang. Nantinya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi data dan kajian akademis.
Satu hal yang kerap bikin ragu pemilik bangunan tua adalah kekhawatiran soal kepemilikan aset setelah ditetapkan. Pemerintah memastikan bahwa status kepemilikan pribadi atas bangunan cagar budaya akan tetap aman dan tidak akan disita oleh negara. Kejelasan aturan ini memberikan kepastian rasa aman bagi warga yang merawat warisan keluarga secara mandiri.
Sinergi yang kuat antara pemerintah dan kepedulian warga merupakan kunci utama menjaga kelestarian situs sejarah di era modern. Pemberian insentif serta pendampingan perawatan secara berkala terus didorong agar pemilik bangunan bersemangat menjaga keaslian arsitekturnya. Edukasi publik yang konsisten juga menjadi sarana efektif untuk menumbuhkan rasa memiliki di tengah masyarakat.
Ketika cagar budaya terawat dengan cantik, kawasan bersejarah Padang tak hanya indah dipandang, tetapi juga berpotensi jadi destinasi wisata edukatif yang menguntungkan. Kesadaran bersama dalam merawat warisan leluhur ini akan menjamin cerita sejarah tetap hidup dan bisa dinikmati oleh anak cucu kita nanti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....