Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Diakses Secara Online

  • 21 Apr 2026 13:25 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanan digitalnya. Mulai 1 April 2026, lembaga ini menghadirkan pembaruan pada layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang kini dilengkapi fitur antrean online melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir, Imam Santoso, dalam keterangannya menyampaikan bahwa implementasi layanan klaim berbasis antrean online merupakan bagian dari komitmen transformasi digital untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada peserta.

“Melalui sistem antrean online ini, peserta tidak perlu lagi menunggu lama di kantor cabang. Mereka dapat mengambil nomor antrean secara daring dan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga proses layanan menjadi lebih tertib, cepat, dan efisien,” ujar Imam, secara tertulis, 21/04/2026.

Ia, menambahkan bahwa inovasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus mengurangi waktu tunggu peserta dalam mengakses manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang lebih mudah dijangkau, termasuk dalam proses klaim. Harapannya, peserta dapat merasakan manfaat layanan yang semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan mereka,” katanya.

Lebih lanjut, ia, mengimbau peserta untuk memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan, termasuk aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, guna mempercepat proses administrasi dan menghindari antrean fisik yang panjang.

“Dengan digitalisasi layanan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih transparan,” ucapnya.

Ia, mengungkapkan, melalui fitur tersebut, peserta yang ingin mengajukan klaim dapat memilih metode layanan sesuai kebutuhan, yakni melalui videocall atau datang langsung ke kantor cabang. Bagi peserta yang memilih layanan langsung, sistem akan menampilkan jadwal kehadiran atau estimasi waktu dilayani, sehingga peserta tidak perlu datang sejak subuh atau menunggu lama di kantor cabang.

"Dengan sistem antrean berbasis jadwal ini, peserta dapat merencanakan kedatangan secara lebih pasti. Inovasi tersebut diharapkan memperluas akses pelayanan yang lebih terencana dan merata, sehingga peserta dari berbagai segmen dapat memperoleh kepastian waktu layanan tanpa harus menghadapi antrean panjang," katanya.

Ia, menambahkan, selain untuk pengajuan klaim, Lapak Asik juga dapat dimanfaatkan peserta untuk mengajukan pertanyaan, memperoleh informasi program, maupun menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Peserta bahkan dapat mendaftar antrean kapan saja dan dari mana saja, cukup melalui smartphone.

"Dengan konsep daftar online, datang sesuai jadwal, selesai tepat waktu, layanan ini diharapkan memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien bagi peserta.

Inovasi ini menjadi wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, responsif, dan dapat diandalkan.

Sekaligus memperkuat modernisasi layanan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis digital," ujarnya.

Cara Mengajukan Klaim Melalui Lapak Asik

Peserta dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Mengakses laman Lapak Asik, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Mengisi data pengajuan klaim seperti Nomor KPJ, NIK, nama lengkap, alamat email, serta data wajib lainnya.
  3. Melengkapi data tambahan seperti nomor telepon dan nomor rekening.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung sesuai jenis klaim.
  5. Setelah pendaftaran selesai, peserta akan menerima barcode antrean serta notifikasi estimasi waktu layanan melalui email dan nomor telepon yang terdaftar.

Sebagai informasi, Lapak Asik merupakan platform layanan digital milik BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta mengajukan klaim manfaat tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Melalui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JKM) secara lebih praktis melalui sistem digital.

Manfaat yang diterima berupa dana tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pembaruan layanan ini, diharapkan semakin banyak peserta memanfaatkan kanal digital untuk layanan mandiri (self-service), sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja di seluruh Indonesia.

Pembaruan ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan yang terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta. Berbagai inovasi digital tersebut diharapkan dapat memperluas kemudahan akses layanan sekaligus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....