Hak untuk Tahu Perkuat Kepercayaan Publik
- 29 Sep 2026 13:27 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
- Hak untuk tahu perlu diikuti literasi informasi agar masyarakat mampu memverifikasi dan memahami informasi.
- Badan publik perlu menyajikan informasi secara akurat, mudah diakses, sederhana dan kontekstual.
- Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi sekaligus berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan.
RRI.CO.ID, Jakarta: Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban badan publik menyediakan data, tetapi menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Namun, keterbukaan informasi juga perlu diikuti kemampuan masyarakat dalam memilah, memverifikasi, dan memahami informasi di tengah derasnya arus informasi digital.
Hal tersebut mengemuka dalam Beranda Astacita Jakarta bersama Komisioner Komisi Informasi Pusat Rini Purwandari dan Edi Purwanto, Selasa, 29 September 2026. Dialog mengangkat tema “Hak untuk Tahu, Hak untuk Percaya: Membangun Kepercayaan Publik melalui Keterbukaan Informasi”.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Day for Universal Access to Information yang diperingati setiap 28 September. UNESCO juga menetapkan 28 September 2026 sebagai International Day for Universal Access to Information. UNESCO
HAK UNTUK TAHU ADALAH HAK PUBLIK
Dalam materi dialog, ditegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bukan milik pemerintah, melainkan merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
“Right to Know Day ini mengingatkan kita bahwa informasi publik itu bukan milik pemerintah, melainkan milik rakyat. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses,” demikian pernyataan dalam materi dialog. RTKD literasi di RRI.docx
Keterbukaan tersebut dinilai memiliki hubungan langsung dengan kepercayaan publik. Ketika informasi tersedia secara transparan, akurat dan mudah dipahami, masyarakat memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengetahui sekaligus mengawasi kebijakan pemerintah.
“Ketika pemerintah transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, secara otomatis trust atau kepercayaan publik akan terbangun. Kita tidak bisa memaksa masyarakat percaya kalau kita sendiri tidak terbuka,” demikian disampaikan dalam dialog. RTKD literasi di RRI.docx
LITERASI INFORMASI JADI KUNCI
Persoalannya, keterbukaan informasi saja tidak cukup. Di era digital, masyarakat menghadapi banjir informasi yang membuat kemampuan memilah dan memverifikasi informasi semakin penting.
Materi dialog menyebutkan, berdasarkan data yang digunakan dalam pembahasan, Indeks Literasi Digital Nasional berada pada angka 3,65 dari skala 5. Sementara Indeks Masyarakat Digital Indonesia disebut mencapai 44,53 poin. Pilar budaya digital menjadi salah satu yang kuat, tetapi keamanan digital dan kecakapan digital masih menjadi tantangan. RTKD literasi di RRI.docx
“UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Tapi di era banjir informasi saat ini, membuka keran informasi saja tidak cukup,” demikian pernyataan dalam materi dialog. RTKD literasi di RRI.docx
Karena itu, masyarakat tidak cukup hanya menjadi penerima informasi. Mereka juga perlu memiliki kemampuan untuk mencari sumber yang valid, memeriksa kebenaran informasi dan memahami konteksnya sebelum mengambil kesimpulan atau menyebarkannya.
INFORMASI RESMI HARUS MUDAH DIPAHAMI
Keterbukaan juga tidak berhenti pada penyediaan dokumen. Informasi yang disampaikan badan publik perlu dikemas agar dapat dipahami masyarakat dengan tingkat literasi yang beragam.
Materi dialog menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Informasi itu tidak boleh disajikan dalam bentuk dokumen yang rumit atau ‘bahasa dewa’ birokrasi yang susah dipahami awam. Harus ada infografis, ringkasan berkala, dan memanfaatkan platform digital yang ramah pengguna,” demikian pernyataan narasumber dalam materi dialog. RTKD literasi di RRI.docx
Badan publik juga dinilai perlu memberikan konteks terhadap data yang disampaikan. Misalnya, ketika pemerintah mengumumkan besaran anggaran, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai manfaat dan dampak anggaran tersebut bagi kehidupan sehari-hari.
“Ketika masyarakat paham konteksnya, di situlah kecerdasan kehidupan bangsa terbentuk,” demikian ditegaskan dalam dialog. RTKD literasi di RRI.docx
LAWAN HOAKS DENGAN KETERBUKAAN DAN LITERASI
Tantangan lainnya adalah kecepatan penyebaran hoaks dan disinformasi. Materi dialog menyoroti bahwa ketika badan publik terlambat memberikan informasi resmi, ruang kosong tersebut dapat diisi rumor atau informasi yang belum terverifikasi.
“Jika badan publik lambat memberikan informasi yang resmi dan valid, ruang kosong itu akan diisi oleh rumor. Jadi, keterbukaan bukan lagi sekadar kewajiban administratif atau menggugurkan kewajiban di website, melainkan instrumen mitigasi krisis kepercayaan publik,” demikian pernyataan narasumber. RTKD literasi di RRI.docx
Dalam konteks ini, keterbukaan dan literasi informasi menjadi dua hal yang saling melengkapi.
“Informasi publik adalah hak untuk tahu, sementara literasi informasi menjadi perisai agar masyarakat tidak mudah termakan kebohongan,” menjadi salah satu pesan penting yang mengemuka dalam dialog. RTKD literasi di RRI.docx
PUBLIK JUGA BERHAK MENGAWASI
Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima informasi. Hak memperoleh informasi juga memberi ruang bagi publik untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Materi dialog menegaskan, jika masyarakat mengalami persoalan dalam memperoleh informasi publik, sengketa informasi dapat dibawa ke Komisi Informasi. RTKD literasi di RRI.docx
Komisi Informasi Pusat juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap menjadi kewajiban badan publik pada 2026, meskipun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun ini ditiadakan. KI Pusat menyebut keterbukaan harus tetap dijalankan secara transparan, akurat dan mudah diakses masyarakat. Komisi Informasi
Dalam peringatan Right to Know Day 2026, KI Pusat kembali menekankan bahwa informasi publik tidak cukup hanya tersedia, tetapi harus mudah ditemukan, diakses, dipahami dan dapat dipertanggungjawabkan. Komisi Informasi
Pada akhirnya, dialog RRI Pro 1 Jakarta menempatkan hak untuk tahu dan literasi informasi sebagai dua sisi yang saling melengkapi. Masyarakat membutuhkan informasi yang terbuka dan dapat dipercaya, sementara badan publik perlu menyajikannya secara transparan, akurat, mudah diakses dan mudah dipahami.
Sebagaimana pesan penutup dalam materi dialog, “Hak untuk tahu adalah fondasi demokrasi, sedangkan literasi informasi adalah tiang penyangga yang mencerdaskan bangsa.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....