Pemudi Disabilitas Perlu Pahami KUHP dan UU TPKS untuk Perkuat Perlindungan Hukum
- 22 Agt 2026 15:20 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Pemudi disabilitas perlu memahami KUHP dan UU TPKS agar mampu mengenali kekerasan, memahami hak, dan memperoleh perlindungan hukum.
- Akses komunikasi, termasuk kebutuhan Juru Bahasa Isyarat, menjadi bagian penting agar korban Tuli dapat menyampaikan keterangan secara utuh dalam proses hukum.
- Edukasi tentang consent, relasi kuasa, keselamatan korban, serta pendampingan hukum penting untuk memperkuat perlindungan perempuan disabilitas dari kekerasan seksual.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pengetahuan tentang KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS menjadi bekal penting bagi pemudi disabilitas untuk mengenali kekerasan, memahami hak, dan mendapatkan perlindungan hukum.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam program Beranda Astacita " Ruang Disabilitas" RRI Pro 1 Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026, dengan tema “Pemudi Disabilitas di Garda Depan Mengenal KUHP dan UU TPKS untuk Pendampingan Hukum”. Program ini menghadirkan Syifa Annisa dari kelompok disabilitas netra dan Nissi Taruli Felicia dari kelompok disabilitas tuli dan dipandu Host Andes
Bagi perempuan disabilitas, persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan, tetapi juga bagaimana memastikan mereka memperoleh akses informasi dan komunikasi yang setara ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Nissi mengatakan, hambatan komunikasi masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian, khususnya bagi penyandang disabilitas tuli ketika harus berhadapan dengan kepolisian maupun pengadilan.
“Bagi teman-teman Tuli, hambatan bahasa dan komunikasi bisa menjadi tembok besar ketika berhadapan dengan kepolisian maupun pengadilan. Karena itu, korban harus mendapatkan akses komunikasi yang memadai agar keterangan yang disampaikan dapat dipahami secara utuh dan tidak mengalami distorsi,” ujar Nissi.
Menurut Nissi, pemahaman mengenai UU TPKS juga penting agar perempuan disabilitas mampu mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual. Kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan fisik, tetapi dapat terjadi melalui manipulasi maupun relasi kuasa.
“Edukasi mengenai consent atau persetujuan sangat penting. Teman-teman Tuli perlu memahami batas atas tubuh dan dirinya. Ketika terjadi paksaan, manipulasi, atau penyalahgunaan relasi kuasa, kita perlu mampu mengenalinya sebagai bentuk kekerasan dan memahami bahwa ada hak untuk mendapatkan perlindungan,” katanya.
Pemahaman tersebut menjadi semakin penting karena korban kekerasan seksual terkadang berada dalam situasi yang membuatnya sulit menyadari bahwa tindakan yang dialaminya merupakan tindak pidana. Perhatian, kedekatan, bahkan kasih sayang dapat digunakan untuk menutupi tindakan manipulatif atau kekerasan.
Karena itu, pengetahuan tentang KUHP dan UU TPKS dapat menjadi langkah awal bagi pemudi disabilitas untuk lebih mengenali hak, memahami batas persetujuan, serta berani mencari bantuan ketika mengalami atau mengetahui kekerasan seksual. Selain pemahaman hukum, pendampingan juga menjadi bagian penting dalam proses perlindungan korban disabilitas.
Nissi menjelaskan, pendampingan perempuan disabilitas yang berhadapan dengan hukum perlu memperhatikan kebutuhan korban sejak awal, termasuk kebutuhan komunikasi.
“Pendampingan harus dimulai dengan asesmen kebutuhan komunikasi. Untuk korban Tuli, misalnya, perlu dipastikan apakah membutuhkan Juru Bahasa Isyarat dan bagaimana informasi hukum dapat disampaikan dengan cara yang benar-benar dipahami korban,” ujarnya.
Menurutnya, korban juga harus memperoleh penjelasan mengenai setiap tahapan proses hukum yang akan dijalani. Dengan demikian, penyandang disabilitas tidak hanya hadir sebagai pihak yang mengikuti proses, tetapi juga memahami hak dan keputusan yang berkaitan dengan dirinya.
Bagi masyarakat, pemahaman terhadap perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas juga penting. Ketika mengetahui adanya kekerasan seksual, keselamatan korban harus menjadi prioritas sebelum melangkah ke proses hukum.
“Ketika mengetahui adanya kekerasan seksual, hal pertama yang harus diperhatikan adalah keselamatan korban. Setelah itu, penting untuk mengamankan bukti dan mencari pendamping yang memahami kebutuhan korban sebelum masuk ke proses hukum,” tutur Nissi.
Pembahasan mengenai pemudi disabilitas, KUHP dan UU TPKS di Ruang Disabilitas RRI Pro 1 Jakarta menjadi pengingat bahwa akses terhadap keadilan harus terbuka bagi semua orang.
Pengetahuan hukum pada akhirnya bukan sekadar memahami pasal. Bagi perempuan disabilitas, pengetahuan tersebut dapat menjadi bekal untuk mengenali kekerasan, memahami hak, berani mencari pertolongan, serta memperoleh pendampingan hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dengan semakin banyak pemudi disabilitas yang memahami KUHP dan UU TPKS, diharapkan mereka dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan memberikan perlindungan yang setara bagi setiap warga negara.
Catatan redaksi: kutipan Nissi di atas saya susun berdasarkan substansi pertanyaan/panduan narasumber yang kamu berikan. Untuk tayang sebagai kutipan langsung, sebaiknya disesuaikan kembali dengan jawaban rekaman/transkrip narasumber agar tidak mengubah ucapan asli.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....