Asta Cita, Kebudayaan, dan Arah Baru Sensor Film
- 30 Des 2025 17:05 WIB
- Jakarta
Oleh: Ervan Ismail, Ketua Komisi II Lembaga Sensor Film RI
KBRN, Jakarta : Dalam diskursus kebijakan publik, kebudayaan kerap ditempatkan di pinggiran, seolah hanya pelengkap pembangunan ekonomi dan infrastruktur. Padahal, arah besar pembangunan nasional yang dirumuskan dalam Asta Cita, justru menegaskan kembali kebudayaan, sebagai fondasi pembangunan manusia dan karakter bangsa. Di titik inilah, kebijakan perfilman, termasuk sensor film, perlu dibaca ulang.
Film bukan sekadar produk hiburan. Ia adalah medium budaya, yang membentuk cara masyarakat memandang diri, lingkungan sosial, dan nilai-nilai bersama. Karena itu, negara tidak dapat sepenuhnya menarik diri dari urusan perfilman. Kehadiran negara bukan untuk mengatur selera, melainkan untuk memastikan ruang budaya yang sehat, aman, dan berkeadaban.
Asta Cita memberikan kerangka penting, untuk menata ulang relasi antara negara, pelaku budaya, dan masyarakat. Ketika pemerintah menempatkan pemajuan kebudayaan, dan penguatan sumber daya manusia sebagai prioritas, maka kebijakan sensor film, semestinya diarahkan pada perlindungan publik dan literasi budaya, bukan sekadar pembatasan ekspresi.
Selama ini, Lembaga Sensor Film (LSF) sering dipersepsikan sebagai simbol kontrol negara. Persepsi tersebut tidak lahir dari ruang kosong.
Paradigma sensor yang diwarisi dari masa lalu, memang lebih menekankan pemotongan dan pelarangan. Namun, konteks sosial, teknologi, dan budaya telah berubah. Masyarakat kini hidup di tengah arus konten global, yang nyaris tanpa batas.
Dalam situasi ini, pendekatan kebijakan publik yang lebih relevan, adalah memperkuat sistem klasifikasi usia, edukasi tontonan, dan tanggung jawab bersama antara negara, industri, dan masyarakat. Asta Cita, dengan penekanan pada pembangunan manusia, memberi legitimasi kuat bagi pergeseran paradigma tersebut.
Kebijakan publik yang baik selalu bertumpu pada kualitas pelaksana di lapangan. Dalam konteks sensor film, peran Tenaga Sensor menjadi krusial. Mereka adalah kelompok profesional, yang bekerja membaca konteks sosial, dampak psikologis, dan nilai budaya dari sebuah karya film.
Namun, peran strategis ini belum sepenuhnya tercermin, dalam kerangka kebijakan yang ada. Penguatan Tenaga Sensor tidak semata soal administrasi, melainkan soal investasi sumber daya manusia kebudayaan.
Tanpa kapasitas, integritas, dan pengakuan yang memadai, sensor film berisiko menjadi prosedur formal, yang kehilangan kepercayaan publik. Di sinilah Asta Cita membuka ruang bagi pembaruan kebijakan, dengan menempatkan SDM kebudayaan sebagai pilar utama.
Tantangan kebijakan perfilman juga semakin kompleks, dengan hadirnya platform digital dan layanan streaming. Regulasi yang lahir lebih dari satu dekade lalu, jelas memerlukan penyesuaian. Tanpa pembaruan, negara akan selalu tertinggal, sementara masyarakat, terutama anak dan remaja, menjadi kelompok paling rentan.
Penguatan LSF dalam kerangka Asta Cita, seharusnya dibaca sebagai upaya menghadirkan negara, secara proporsional di ruang budaya. Negara tidak perlu hadir secara berlebihan, tetapi juga tidak boleh absen. Keseimbangan inilah yang menjadi inti kebijakan publik kebudayaan, di era demokrasi.
Pada akhirnya, sensor film yang relevan bukanlah sensor yang menakutkan, melainkan yang dipercaya. Kepercayaan publik hanya tumbuh dari kebijakan yang transparan, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Asta Cita telah memberi arah. Tugas berikutnya adalah memastikan kebijakan kebudayaan, termasuk sensor film, berjalan seiring dengan kedewasaan demokrasi kita.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....