Dinsos DKI Dorong Pengentasan Kemiskinan lewat Pemberdayaan Ekonomi
- 19 Agt 2026 14:48 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Dinsos DKI mendorong pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan dan kemandirian ekonomi masyarakat.
- Program Jakarta Entrepreneur memberikan pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, hingga akses permodalan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
- Graduasi bansos diarahkan agar penerima bantuan mampu mandiri secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
RRI.CO.ID, Jakarta - Mengentaskan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan pendapatan, mengembangkan usaha, dan pada akhirnya mampu berdiri mandiri secara ekonomi.
Semangat itulah yang menjadi bagian dari upaya Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung program Asta Cita, khususnya melalui optimalisasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam program Beranda Asta Cita “Indonesia Cerdas” di Pro 1 RRI Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026, tema optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi menjadi perhatian utama. Pembahasan menyoroti bagaimana kebijakan sosial tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi diarahkan untuk membuka jalan menuju kemandirian.
Dinas Sosial DKI Jakarta menjalankan sejumlah program kesejahteraan sosial, mulai dari rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, hingga pemberdayaan sosial. Untuk pemberdayaan ekonomi, salah satu instrumen yang digunakan adalah Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau Jakarta Entrepreneur.
Strategi pengentasan kemiskinan DKI Jakarta juga diarahkan melalui tiga pendekatan utama, yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan. Strategi tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dari bantuan menuju kemandirian
Ada satu perubahan penting dalam cara melihat bantuan sosial. Bantuan tidak dimaksudkan untuk membuat masyarakat terus bergantung, melainkan menjadi bagian dari proses menuju kondisi yang lebih mandiri.
Dinas Sosial DKI Jakarta telah memiliki Pedoman Graduasi Penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar yang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 88 Tahun 2026. Pedoman tersebut menjadi acuan untuk membantu keluarga atau penerima bantuan sosial agar secara bertahap dapat berdaya secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
Proses tersebut dilakukan dengan melihat kebutuhan dan potensi masing-masing keluarga. Intervensinya dapat berupa akses lapangan pekerjaan, kesempatan magang, program padat karya, fasilitas penitipan anak, pengembangan kewirausahaan, hingga peningkatan kapasitas melalui pendidikan formal maupun nonformal.
Menariknya, proses graduasi tidak berarti bantuan sosial langsung dihentikan. Selama proses berlangsung, bantuan tetap disalurkan. Penghentian bantuan dilakukan setelah melalui evaluasi dan penerima dinilai telah mengalami peningkatan kesejahteraan serta mampu mandiri secara ekonomi secara berkelanjutan.
UMKM menjadi pintu menuju kemandirian
Pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu kunci penting dalam proses tersebut. Melalui Program Jakarta Entrepreneur, masyarakat miskin dan rentan miskin menjadi salah satu sasaran prioritas untuk mendapatkan dukungan dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan.
Program ini tidak hanya memberikan pelatihan. Ada tujuh tahapan yang dapat diikuti, mulai dari pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, penyusunan laporan keuangan hingga fasilitasi permodalan.
Artinya, masyarakat yang ingin mengembangkan usaha tidak hanya diarahkan untuk bisa berjualan, tetapi juga dibekali kemampuan mengelola usaha secara lebih profesional.
Pendampingan dapat mencakup peningkatan kualitas produk dan kemasan, penguatan mental kewirausahaan, pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, Hak Kekayaan Intelektual, izin edar, hingga akses pemasaran secara daring maupun luring. Bahkan tersedia fasilitasi business matching, bazar dan pameran hingga peluang pemasaran tingkat internasional.
Bagi pelaku usaha, dukungan juga mencakup digitalisasi pencatatan keuangan dan transaksi melalui QRIS Jakpreneur serta akses permodalan yang bekerja sama dengan lembaga keuangan, perbankan, dunia usaha dan filantropi.
Siapa yang bisa ikut?
Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu atau Jakarta Entrepreneur terbuka bagi tiga kategori, yaitu pencari kerja, wirausaha pemula, dan wirausaha yang ingin naik kelas.
Bagi masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta, pendaftaran dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sesuai kategori. Sementara masyarakat yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta juga dapat mengikuti program dengan ketentuan berdomisili dan beraktivitas di Jakarta sekurang-kurangnya dua tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman Jakpreneur atau melalui pendamping Program Kewirausahaan Terpadu yang berada di setiap Suku Dinas Sosial di lima wilayah kota administrasi.
Pada akhirnya, pengentasan kemiskinan bukan hanya tentang berapa banyak bantuan yang diberikan, tetapi seberapa jauh bantuan dan program pemberdayaan mampu mengubah kehidupan penerimanya.
Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan sosial. Program diharapkan diberikan secara tepat sasaran, tepat fungsi, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus terus dikembangkan melalui inovasi dan kolaborasi.
Bagi masyarakat, pesan pentingnya sederhana: bantuan sosial dapat menjadi jaring pengaman, tetapi pemberdayaan ekonomi adalah salah satu jalan untuk membangun kemandirian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....