Cara Cek IMEI HP Agar Tak Diblokir
- 26 Mei 2025 09:17 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan pengendalian perangkat telekomunikasi melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mencegah peredaran ponsel ilegal.
Dikutip dari laman jdih.komdigi.go.id, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar dapat diblokir dan tidak dapat mengakses jaringan seluler di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memastikan bahwa perangkat mereka memiliki IMEI yang terdaftar secara resmi.
Untuk memeriksa apakah IMEI ponsel Anda terdaftar secara resmi, ikuti langkah-langkah berikut:
Temukan Nomor IMEI:
Tekan *#06# pada dialer ponsel Anda.
Nomor IMEI akan muncul di layar.
Atau, periksa di menu Settings > About Phone pada perangkat Anda.
Verifikasi IMEI:
Kunjungi situs resmi Kementerian Perindustrian di https://imei.kemenperin.go.id.
Masukkan nomor IMEI Anda pada kolom yang tersedia.
Klik tombol "Search" untuk melihat status pendaftaran IMEI Anda.
Jika IMEI Anda terdaftar, perangkat Anda aman digunakan di Indonesia. Namun, jika tidak terdaftar, perangkat Anda berisiko diblokir oleh operator seluler.
Bagi Anda yang membeli ponsel dari luar negeri, penting untuk mendaftarkan IMEI perangkat Anda agar dapat digunakan di Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:
Pendaftaran IMEI:
Kunjungi situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, termasuk nomor IMEI, merek, dan model perangkat.
Pembayaran Pajak:
Setelah mendaftar, Anda akan menerima notifikasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Aktivasi IMEI:
Setelah pembayaran dikonfirmasi, IMEI perangkat Anda akan diaktifkan dan dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia.
Menggunakan ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar dapat menyebabkan perangkat Anda diblokir, sehingga tidak dapat melakukan panggilan, mengirim pesan, atau menggunakan data seluler. Selain itu, penggunaan perangkat ilegal dapat merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan mendukung peredaran barang ilegal.
Pemerintah Indonesia mengatur hal ini melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri dari peredaran perangkat ilegal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....