Kemenag Terbitkan SE Terkait Skema dan Besaran Pembayaran Dam

  • 03 Jun 2024 15:37 WIB
  •  Jember

KBRN, Jember: Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran dam atau denda, yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab. Edaran tersebut memuat tentang skema dan besaran biaya DAM.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya perlindungan kepada jemaah haji. Sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," kata Anna, berdasarkan rilis Kementerian Agama, Senin (3/6/2024).

Selain itu, juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji. Edaran tersebut diterbitkan melalui SE Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

"Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. InsyaAllah lebih aman dan sesuai syariah," ujar Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas. Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720 (Saudi Riyal) atau sekitar Rp3 jutaan.

"Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi," ujarnya.

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580 atau Rp2,5 jutaan. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Sedangkan untuk mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M.

"Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....