Pemprov Kaltim Tetapkan Upah Minimum 2026
- 26 Des 2025 16:48 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan standar pengupahan Tahun 2026 melalui pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025. Kebijakan ini mencakup penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, serta Upah Minimum Sektoral yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota tertinggi ditetapkan di Kabupaten Berau sebesar Rp4.391.337,55. Disusul Kutai Barat Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara Rp4.181.134,00, dan Kutai Timur Rp4.067.436,00.

Adapun daerah lainnya, Kutai Kartanegara ditetapkan sebesar Rp3.991.797,00, Kota Samarinda Rp3.983.882,00, dan Kota Balikpapan Rp3.856.694,43. Selanjutnya Kota Bontang Rp3.799.480,00 serta Kabupaten Paser Rp3.776.998,06.
Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor usaha tertentu. Sektor tersebut meliputi perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara dan gas alam, industri minyak dan CPO, jasa penunjang migas, serta industri kapal dan kayu.
Selain itu, ditetapkan pula Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan besaran berbeda di tiap daerah. Di Kota Bontang, UMSK berada pada kisaran Rp4.017.950 hingga Rp4.975.637, sementara Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp4.024.614,91.
Untuk Kota Samarinda, UMSK berada pada rentang Rp4.043.640 hingga Rp4.228.699. Sementara Kutai Kartanegara serta wilayah Kutai Timur dan Berau ditetapkan dengan nilai di atas Rp4 juta sesuai sektor usaha.
Pemerintah menegaskan, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah perusahaan. Pengusaha juga dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan UMP, UMK, UMSP, maupun UMSK yang telah ditetapkan.
Kebijakan pengupahan Tahun 2026 ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas dan keberlanjutan dunia usaha di Kalimantan Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....