Tindaklanjut Dugaan Asusila Kesatpol PP Tangerang
- 30 Sep 2026 16:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriatna diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya dan ditindaklanjuti oleh Polda Banten.
- Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan perdana yang dijadwalkan Selasa 29 September 2026 tanpa memberikan konfirmasi kepada tim penyidik.
- Polda Banten telah melayangkan surat pemanggilan ulang untuk meminta keterangan Ana Supriatna atas laporan yang telah diterima.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid hanya memberikan respons singkat saat dikonfirmasi soal Kepala Satpol PP, Ana Supriatna yang diperiksa terkait dugaan tindakan asusila terhadap stafnya. “Kalian lebih tahu, kalian (wartawan, Red) semua,” kata Maesyal.
Sementara, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah marah saat mendengar informasi dugaan asusila Kepala Satpol PP terhadap stafnya. Ia memastikan tidak akan menormalisasi segala bentuk pelecehan.
“Saya sebagai pimpinan perempuan juga tidak akan menormalisasi pelecehan dan bentuk kekerasan apapun. Harus ditindak tegas,” kata Intan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyerahkan sepenuhnya proses yang sedang dijalankan aparat penegak hukum. Penyelidikan internal juga sedang dilakukan dengan pembentukan tim khusus.
Intan menegaskan bahwa Pemkab Tangerang berkomitmen menangani persoalan tersebut secara objektif dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut proses terhadap Ana Sipriatna telah dilakukan berdasarkan aturan kepegawaian.
“Sudah ditindak sesuai aturan kepegawaian. Pertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuat,” ujar Intan.
Intan juga mengaku Pemkab Tangerang telah membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin untuk menangani Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna. Tim tersebut terdiri dari Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektoratdan kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat membenarkan. Dia menuturkan tim saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dalam prosesnya, Pemkab tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Saat ini tim sedang menjalankan tahapan proses pemeriksaan, tentunya dengan mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan tim yang dipimpinnya bersama Inspektorat dan BKPSDM masih melakukan pemeriksaan terhadap Ana Supriatna terkait dugaan pelanggaran sebagai ASN. Tim masih fokus mendalami dugaan tersebut.
Ia berjanji hasil pemeriksaan akan segera dipublikasikan setelah proses pendalaman selesai. Soma juga meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan.
“Singkatnya begini, nanti kalau sudah jelas, kita akan ekspos. Kalau sekarang kan (pemeriksaan, Red) on proces, jadi sabar dulu,” kata Soma.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....