Tindaklanjut Dugaan Asusila Kesatpol PP Tangerang
- 30 Sep 2026 16:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriatna diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya dan ditindaklanjuti oleh Polda Banten.
- Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan perdana yang dijadwalkan Selasa 29 September 2026 tanpa memberikan konfirmasi kepada tim penyidik.
- Polda Banten telah melayangkan surat pemanggilan ulang untuk meminta keterangan Ana Supriatna atas laporan yang telah diterima.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Banten memindaklanjuti dugaan oknum pejabat Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna yang diduga melakukan asusila. Namun, yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan perdana dalam dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyatakan terlapor Ana Supriatna semestinya menjalani pemeriksaan pada Selasa 29 September 2026. Namun, tidak hadir tanpa memberikan keterangan konfirmasi apa pun kepada tim penyidik.
"Kasatpol PP sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait pemanggilan dari Polda yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaan kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak hadir," ujarnya, Rabu 30 September 2026.
Meski demikian, Maruli menegaskan pihaknya kini telah kembali melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang. Tijuannya untuk dimintai keterangan atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor.
"Barang bukti masih dikumpulkan, soalnya masih lidik. Status Hukum yang bersangkutan masih saksi," kata Maruli.
Selain menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap terlapor, pihak penyidik kepolisian juga telah menerbitkan surat undangan pemeriksaan untuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang. Tujuannya guna mendalami perkara tersebut.
Sementara itu, terkait perkembangan pemeriksaan terhadap korban yang dijadwalkan hadir, penyidik mencatat korban juga belum hadir dan belum memberikan konfirmasi resmi. "Korban dijadwalkan hari ini pemeriksaan lanjutan jam 09.00 WIB namun yang bersangkutan saat ini belum hadir dan tidak ada konfirmasi," ucapnya.
Dalam hal ini, Polda Banten berkomitmen untuk melakukan penanganan perkara dugaan asusila yang menyeret oknum pejabat utama di lingkup Pemkab Tangerang ini akan terus berproses secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Sementara untuk pemeriksaan baru ada tiga orang, pelapor dan dua orang saksi," ujarnya.
Maruli menyatakan pihaknya mendapatkan pelaporan tersebut dari korban berinisial B yang sekaligus bawahan dari Ana Supriatna. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa diduga terjadi di lingkungan kerja pada awal September 2026.
“Polda Banten memang menerima adanya laporan terkait dengan ini. Laporan itu sudah diterima,” kata Maruli.
Ia mengatakan penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan surat perintah tugas untuk melakukan pendalaman. “Hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas sehingga penyidik nanti akan mendalami terkait dengan laporan ini,” ujarnya.
Maruli menjelaskan berdasarkan keterangan awal pelapor, dugaan pelecehan bermula dari interaksi rutin dalam hubungan kerja di kantor. Menurut keterangan dalam laporan, Ana Supriatna diduga mengawali pertemuan dengan mengajak bersalaman, tetapi pelapor menyatakan dirinya kemudian dipeluk dan dicium.
“Dalam laporan tersebut, si terlapor waktu bertemu sepertinya meminta salaman. Ternyata, pelapor mengatakan bukan salaman, namun dipeluk dan di dalam laporannya itu disebutkan dipeluk dan diberikan kecupan-kecupan,” ucapnya.
Maruli mengatakan polisi memeriksa saksi yang mengetahui, melihat, atau mendengar kejadian tersebut untuk memastikan fakta dalam laporan. “Apakah informasi itu baru sepihak, kita akan dalami dari siapa saja yang mengetahui, melihat, mendengar tentang kasus ini,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....