Mengupas Skema Kebijakan Pendidikan Negeri Gratis dari TK hingga Kuliah

  • 29 Sep 2026 01:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menyiapkan pendidikan gratis dari PAUD/TK hingga SMA/SMK negeri, kemudian diperluas secara bertahap menuju PTN.
  • Anggaran pendidikan 2027 sekitar Rp824 triliun menjadi bagian pembiayaan, sementara kebutuhan khusus program masih dihitung.
  • Madrasah, pesantren, PTKIN, dan pendidikan keagamaan didorong turut diperhitungkan agar kebijakan menjangkau berbagai jalur pendidikan.

Rencana pendidikan gratis turut memunculkan pembahasan mengenai peserta didik di luar sekolah negeri umum. Madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan didorong memperoleh perhatian dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah melihat sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Menurutnya, jalur pendidikan berbeda tidak seharusnya membedakan hak peserta didik mendapatkan dukungan negara.

“Saya berharap cakupannya benar-benar melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. Jangan sampai peserta didik tertinggal karena menempuh jalur berbeda,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Kamis 24 September 2026.

Hetifah menilai kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya juga harus memperhatikan perguruan tinggi keagamaan. Perhatian serupa diperlukan terhadap madrasah apabila sekolah negeri umum nantinya memperoleh pembebasan biaya.

Menurutnya, pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu juga perlu diperhitungkan. Setiap lembaga dapat memperoleh skema pembiayaan berbeda berdasarkan karakter dan tata kelolanya.

“Negara dapat merancang skema pembiayaan berbeda sesuai karakter dan tata kelola setiap lembaga. Prinsip keadilan bagi peserta didik harus tetap dijaga,” katanya.

Hetifah juga mendorong Kementerian Agama terlibat penuh sejak perencanaan hingga penyusunan anggaran. Keterlibatan tersebut diperlukan karena kementerian membawahi berbagai lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.

“Momentum ini dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil. Sistem tersebut juga harus inklusif bagi seluruh jalur pendidikan,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengonfirmasi bahwa pendidikan gratis bagi sekolah negeri juga berlaku untuk madrasah negeri. Hal ini, lanjut dia, kebijakan sekolah gratis bagi madrashah negeri nantinya akan berada di bawah naungan Kementerian Agama.

"Langkah ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut menetapkan kewajiban pemerintah untuk menjamin pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Menurutnya, penggratisan biaya pendidikan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran negara secara selektif dan berkeadilan. Termasuk dari upaya penindakan serta penyelamatan dana korupsi—untuk membiayai program tersebut, perbaikan sarana fasilitas sekolah, hingga peningkatan kesejahteraan guru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....