Mengupas Skema Kebijakan Pendidikan Negeri Gratis dari TK hingga Kuliah

  • 29 Sep 2026 01:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah menyiapkan pendidikan gratis dari PAUD/TK hingga SMA/SMK negeri, kemudian diperluas secara bertahap menuju PTN.
  • Anggaran pendidikan 2027 sekitar Rp824 triliun menjadi bagian pembiayaan, sementara kebutuhan khusus program masih dihitung.
  • Madrasah, pesantren, PTKIN, dan pendidikan keagamaan didorong turut diperhitungkan agar kebijakan menjangkau berbagai jalur pendidikan.
Anggaran Sekolah Gratis Diambil dari Dana Pendidikan Rp824 Triliun

PEMERINTAH mulai mematangkan kebijakan pendidikan gratis pada seluruh jenjang sekolah negeri hingga perguruan tinggi. Kebijakan tersebut diarahkan menghapus hambatan biaya sekaligus memperluas akses pendidikan bagi masyarakat Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto meminta pendidikan gratis diterapkan mulai PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri. Pemerintah juga menyiapkan pembebasan biaya pendidikan pada perguruan tinggi negeri secara bertahap.

Dalam sambutannya di HUT ke-28 Partai Amanat Nasional, ia mengatakan akan segera mungkin menggelar rapat terbatas (Ratas). “Pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis, biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” ucap Presiden Prabowo Subianto, Jumat 18 September 2026.

Arahan tersebut kemudian dibahas dalam Ratas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 23 September 2026. Pertemuan tersebut membahas kebutuhan anggaran sekaligus tahapan penerapan pendidikan gratis pada setiap jenjang.

Rencana tersebut melanjutkan komitmen Prabowo untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan negeri. Pembebasan biaya nantinya tidak hanya berhenti pada pendidikan dasar dan menengah.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden meminta kebijakan tersebut segera disiapkan kementerian terkait. Pemerintah akan memulai penerapannya dari sekolah negeri sebelum diperluas menuju perguruan tinggi.

"Setiap anak Indonesia, dari keluarga dan latar belakang apa pun, berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk membangun masa depannya,” katanya.

Kebijakan tersebut, kata dia, diproyeksikan menjangkau sekitar 164 ribu sekolah negeri dari PAUD/TK hingga SMA/SMK. Mekanisme pelaksanaannya masih disusun agar pembebasan biaya dapat berjalan secara berkelanjutan.

Kepala negara segera memimpin rapat terbatas (ratas) kabinet guna membahas teknis pembebasan biaya sekolah negeri. Koordinasi lintas kementerian diharapkan mampu merealisasikan cita-cita pembebasan biaya pendidikan secara merata di seluruh Indonesia.

Kuliah Gratis Disiapkan Bertahap

Persoalan pembiayaan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan gratis tersebut. Pemerintah memastikan pelaksanaannya akan memanfaatkan anggaran pendidikan yang telah disiapkan dalam RAPBN 2027.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut anggaran pendidikan 2027 mencapai sekitar Rp824 triliun. Anggaran tersebut tersebar melalui belanja pemerintah pusat maupun transfer ke pemerintah daerah.

“Anggaran pendidikan mencapai Rp824 triliun. Anggaran tersebut ada yang dikelola pusat dan termasuk melalui APBD,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia (BI), dikutip Minggu 26 September 2026.

Besaran tersebut berkembang dari rancangan awal anggaran pendidikan 2027 senilai Rp820,9 triliun. Alokasi itu mencakup akses pendidikan, kualitas pembelajaran, sarana, kesejahteraan guru, hingga dukungan peserta didik.

Anggaran pemerintah pusat juga tersebar pada sejumlah kementerian yang menangani sektor pendidikan. Di antaranya Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kementerian Agama, serta kementerian dan lembaga lainnya.

Suahasil mengatakan pemerintah kini harus menghitung kebutuhan setiap jenjang dalam menjalankan pendidikan gratis. Perhitungan tersebut diperlukan karena struktur pembiayaan sekolah dan perguruan tinggi memiliki karakter berbeda.

"Tentu arahan untuk melakukan overview terhadap ini semua adalah arahan yang sangat-sangat penting dari Bapak Presiden. Kita sedang kerjakan dan pasti akan kita sampaikan ke masyarakat," katanya.

Pemerintah juga belum menetapkan nilai khusus untuk membiayai seluruh program pendidikan gratis. Skema pembiayaan dan pembagian anggaran antarlembaga masih berada dalam tahap perumusan.

Madrasah hingga PTKIN Didorong Masuk Skema

Pembebasan biaya perguruan tinggi memiliki perhitungan berbeda dibandingkan pendidikan pada sekolah negeri. Pemerintah karena itu menyiapkan pelaksanaannya secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan sejumlah skema pembiayaan sedang dihitung pemerintah. Perhitungan mencakup UKT, Iuran Pengembangan Institusi, hingga sumber pendapatan lain perguruan tinggi negeri.

“Presiden meminta agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan sesegera mungkin. Namun, pelaksanaannya tentu akan dilakukan secara bertahap,” ujar Brian.

Menurut Brian, pemerintah perlu menghitung penerimaan setiap perguruan tinggi sebelum membebaskan biaya mahasiswa. Sebab, UKT selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan operasional perguruan tinggi negeri.

Perhitungan tersebut diperlukan agar pembebasan biaya tidak mengganggu keberlangsungan operasional kampus. Pemerintah juga harus menjaga kualitas pendidikan ketika penerimaan dari mahasiswa nantinya berkurang.

Pembebasan biaya juga diarahkan terhadap Iuran Pengembangan Institusi yang berlaku pada sejumlah perguruan tinggi. Namun, mekanisme penggantian sumber penerimaan tersebut masih harus dimatangkan pemerintah.

Pemerintah belum menetapkan waktu seluruh mahasiswa PTN dapat menikmati pembebasan biaya pendidikan secara penuh. Tahapan pelaksanaan masih disusun berdasarkan kebutuhan anggaran dan kapasitas fiskal pemerintah.

Dengan demikian, rencana kuliah gratis belum berarti seluruh UKT langsung dihapus secara bersamaan. Pemerintah masih menghitung skema pembiayaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap.

Pendapat Pengamat dan Akademisi Mengenai Kebijakan Pendidikan Gratis

Rencana pendidikan gratis turut memunculkan pembahasan mengenai peserta didik di luar sekolah negeri umum. Madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan didorong memperoleh perhatian dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah melihat sistem pendidikan nasional secara menyeluruh. Menurutnya, jalur pendidikan berbeda tidak seharusnya membedakan hak peserta didik mendapatkan dukungan negara.

“Saya berharap cakupannya benar-benar melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. Jangan sampai peserta didik tertinggal karena menempuh jalur berbeda,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Kamis 24 September 2026.

Hetifah menilai kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya juga harus memperhatikan perguruan tinggi keagamaan. Perhatian serupa diperlukan terhadap madrasah apabila sekolah negeri umum nantinya memperoleh pembebasan biaya.

Menurutnya, pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu juga perlu diperhitungkan. Setiap lembaga dapat memperoleh skema pembiayaan berbeda berdasarkan karakter dan tata kelolanya.

“Negara dapat merancang skema pembiayaan berbeda sesuai karakter dan tata kelola setiap lembaga. Prinsip keadilan bagi peserta didik harus tetap dijaga,” katanya.

Hetifah juga mendorong Kementerian Agama terlibat penuh sejak perencanaan hingga penyusunan anggaran. Keterlibatan tersebut diperlukan karena kementerian membawahi berbagai lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.

“Momentum ini dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil. Sistem tersebut juga harus inklusif bagi seluruh jalur pendidikan,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengonfirmasi bahwa pendidikan gratis bagi sekolah negeri juga berlaku untuk madrasah negeri. Hal ini, lanjut dia, kebijakan sekolah gratis bagi madrashah negeri nantinya akan berada di bawah naungan Kementerian Agama.

"Langkah ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut menetapkan kewajiban pemerintah untuk menjamin pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Menurutnya, penggratisan biaya pendidikan tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran negara secara selektif dan berkeadilan. Termasuk dari upaya penindakan serta penyelamatan dana korupsi—untuk membiayai program tersebut, perbaikan sarana fasilitas sekolah, hingga peningkatan kesejahteraan guru.

Guru Besar Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat menilai rencana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi sebagai terobosan positif. Namun, keberhasilannya membutuhkan kesiapan anggaran, ketepatan sasaran, serta jaminan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Menurut Ojat, pendidikan merupakan investasi strategis yang menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada masa mendatang. Karena itu, kebijakan pendidikan gratis tidak cukup hanya menghilangkan biaya yang selama ini ditanggung masyarakat.

“Program atau rencana tersebut sebagai terobosan yang positif, sangat mulia dan harus kita dukung. Karena pendidikan adalah investasi strategis bagi masa depan bangsa,” ujarnya kepada Pro3 RRI, Kamis 24 September 2026.

Ia mengatakan terdapat tiga aspek yang perlu dipersiapkan secara hati-hati sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas. Ketiganya mencakup ketersediaan anggaran, ketepatan penerima manfaat, serta kemampuan pemerintah menjaga kualitas pendidikan.

“Tiga hal penting harus kita kaji secara hati-hati dan disiapkan dengan baik. Pertama ketersediaan anggaran, kedua ketepatan sasaran, dan ketiga kemampuan menjaga kualitas pendidikan,” katanya.

Ojat menilai pendidikan gratis berpotensi memperluas pemerataan akses apabila diterapkan konsisten dengan dukungan pendanaan memadai. Kebijakan tersebut diharapkan membuka kesempatan pendidikan bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai rencana pendidikan gratis hingga perguruan tinggi realistis diwujudkan. Namun, kebijakan tersebut harus tetap menjamin kualitas pendidikan, kesejahteraan guru, dan pemerataan akses masyarakat.

Kabid Litbang Pendidikan P2G Dr. Feryansyah mengatakan pendidikan tetap membutuhkan pembiayaan yang telah dialokasikan melalui anggaran negara. Menurutnya, realisasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemauan politik dan kebijakan anggaran pemerintah.

Menurut Feryansyah, kekuatan politik dan kebijakan anggaran memiliki peranan besar dalam merealisasikan program pemerintah. Ia menilai anggaran pendidikan masih memberikan ruang untuk mewujudkan kebijakan tersebut.

“Saya kira sangat realistis. Kebijakan tersebut bisa direalisasikan seperti itu,” katanya kepada Pro3 RRI, Kamis 24 September 2026.

Ia menjelaskan, akses terhadap pendidikan dasar merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi negara. Kebijakan pendidikan terjangkau dinilai dapat membantu mempersempit kesenjangan akses pendidikan masyarakat.

Rencana pendidikan gratis kini bergerak dari arahan Presiden menuju penyusunan mekanisme pembiayaan. Pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran sekaligus menentukan tahapan pelaksanaan pada setiap jenjang.

Kebijakan tersebut berpotensi menjangkau pendidikan sejak PAUD/TK hingga perguruan tinggi negeri. Namun, cakupan penerima dan waktu penerapannya masih menunggu keputusan akhir pemerintah.

Persoalan pemerataan juga menjadi bagian penting ketika kebijakan mulai diterapkan. Jalur pendidikan keagamaan didorong tetap memperoleh ruang agar manfaat kebijakan tidak terbatas pada sekolah umum.

Pada akhirnya, pembebasan biaya menjadi satu bagian dari upaya memperluas akses pendidikan. Tantangan berikutnya memastikan kebijakan tetap menjaga kualitas pembelajaran dan keberlanjutan pembiayaan pendidikan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....