RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor dan Melindungi Hak Rakyat
- 03 Sep 2026 15:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan karena dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan.
- Muncul kekhawatiran bahwa kewenangan perampasan aset dapat mengancam hak milik masyarakat jika tidak diatur dengan ketat.
- KPK menjadi salah satu lembaga utama yang mendorong penguatan instrumen perampasan aset dalam regulasi terbaru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya juga mengatakan cakupan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tindak pidana lain yang merugikan negara maupun masyarakat juga dapat menjadi bagian dari mekanisme perampasan aset.
Kekhawatiran terhadap proses pembahasan RUU Perampasan Aset juga disampaikan pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Denny menilai percepatan pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghasilkan aturan yang justru membuka persoalan baru.
“Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang disepakati para demonstran dengan Pimpinan DPR, bisa menjadi jebakan batman. Tanpa kehati-hatian, percepatan legislasi justru menghadirkan UU yang serampangan,” tulis Denny melalui akun X pribadinya, dikutip Rabu 2 September 2026.
Denny menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang menurutnya perlu diperhatikan. Mulai dari inkonsistensi legislasi, minimnya transparansi, persoalan substansi, potensi korupsi, hingga ancaman kriminalisasi.
Menurut Denny, aspek due process of law harus menjadi perhatian utama dalam setiap mekanisme perampasan aset. Tanpa perlindungan proses hukum yang memadai, kewenangan tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan.
“Akibatnya, RUU Perampasan Aset berubah menjadi UU Perampasan Asa. Menjadi harapan yang sia-sia,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....