RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor dan Melindungi Hak Rakyat
- 03 Sep 2026 15:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan karena dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan.
- Muncul kekhawatiran bahwa kewenangan perampasan aset dapat mengancam hak milik masyarakat jika tidak diatur dengan ketat.
- KPK menjadi salah satu lembaga utama yang mendorong penguatan instrumen perampasan aset dalam regulasi terbaru.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan.
Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran agar kewenangan perampasan aset tidak justru mengancam hak milik masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga yang mendorong penguatan instrumen perampasan aset.
KPK menilai penelusuran dan pemulihan aset perlu menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendukung komitmen pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, penguatan instrumen hukum tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....