RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor dan Melindungi Hak Rakyat

  • 03 Sep 2026 15:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan karena dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan.
  • Muncul kekhawatiran bahwa kewenangan perampasan aset dapat mengancam hak milik masyarakat jika tidak diatur dengan ketat.
  • KPK menjadi salah satu lembaga utama yang mendorong penguatan instrumen perampasan aset dalam regulasi terbaru.

Sementara itu, DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menjadi salah satu sasaran utama regulasi tersebut.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor. Ya itu yang aset yang dirampas,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa 1 September 2026.

Namun, Dasco menyebut draf RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyempurnaan. DPR juga membuka ruang bagi masyarakat dan pakar untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan.

“Kalau dilihat nanti isinya itu ada kemudian pidana koruptor. Memang di draf lama itu ada beberapa yang kemudian harus disesuaikan karena ada juga yang itu kan dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru,” kata Dasco.

“Oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik. Untuk menyempurnakan kemudian draf yang ada,” sambungnya.

Dasco juga membuka kemungkinan cakupan RUU tersebut berkembang selama proses pembahasan. Meski demikian, DPR optimistis pembahasan dapat diselesaikan sesuai target.

“Kalau 15 Desember insyaallah,” kata Dasco ketika ditanya mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....