RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor dan Melindungi Hak Rakyat
- 03 Sep 2026 15:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan karena dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan.
- Muncul kekhawatiran bahwa kewenangan perampasan aset dapat mengancam hak milik masyarakat jika tidak diatur dengan ketat.
- KPK menjadi salah satu lembaga utama yang mendorong penguatan instrumen perampasan aset dalam regulasi terbaru.
KPK dan BPKP Kembangkan Pendekatan Berbasis Data Telusuri Aset
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan.
Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran agar kewenangan perampasan aset tidak justru mengancam hak milik masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga yang mendorong penguatan instrumen perampasan aset.
KPK menilai penelusuran dan pemulihan aset perlu menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya mendukung komitmen pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, penguatan instrumen hukum tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
DPR RI Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset masih Berlangsung
KPK juga terus mengembangkan pendekatan berbasis data dalam menelusuri aset. KPK memperkuat penelusuran aset melalui kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam forum analisis data dan pemulihan aset pada 27 Agustus 2026.
Forum tersebut membahas pemanfaatan data untuk membaca pola transaksi, menelusuri aliran dana. Hingga mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Budi menjelaskan, penelusuran aset dapat dilakukan melalui analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing. Pendekatan tersebut dinilai semakin penting untuk menghubungkan pelaku, aliran dana, dan aset yang berkaitan dengan suatu perkara.
Dari sisi BPKP, kemampuan auditor investigatif juga dinilai memiliki peran penting. Penguatan kompetensi auditor dalam membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan dapat memperkaya proses analisis serta membantu penelusuran aset.
Menurut KPK, pendekatan tersebut membuat penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan. Tetapi juga pada asset recovery atau pengembalian aset kepada negara.
“Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” kata Budi.
“Sehingga setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka. Tetapi juga menjadi sumber daya, yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya menambahkan.
[start_page_break,title="RUU Perampasan Aset Harus Memiliki Sasaran yang Jelas"][/end_page_break]
Di tengah dorongan tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan agar RUU Perampasan Aset memiliki sasaran yang jelas. Terutama terhadap pelaku tindak pidana.
Pigai menegaskan, regulasi tersebut harus diarahkan kepada koruptor dan pelaku kejahatan tertentu. Bukan masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas. Hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” kata Pigai dalam unggahannya di X yang dikutip, Kamis 3 September 2026.
Pigai menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga perampasan hak milik masyarakat harus memiliki dasar hukum dengan keputusan pengadilan.
“Sasaran perampasan asset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime. Seperti, narkotika, terorisme, trraficking dan smuggling, jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” ujarnya.
Pigai juga meminta DPR memperhatikan dampak yang mungkin timbul bagi masyarakat. Khususnya dalam merumuskan aturan tersebut.
Perlu Kehati-hatian dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Sementara itu, DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menjadi salah satu sasaran utama regulasi tersebut.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor. Ya itu yang aset yang dirampas,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa 1 September 2026.
Namun, Dasco menyebut draf RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyempurnaan. DPR juga membuka ruang bagi masyarakat dan pakar untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan.
“Kalau dilihat nanti isinya itu ada kemudian pidana koruptor. Memang di draf lama itu ada beberapa yang kemudian harus disesuaikan karena ada juga yang itu kan dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru,” kata Dasco.
“Oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik. Untuk menyempurnakan kemudian draf yang ada,” sambungnya.
Dasco juga membuka kemungkinan cakupan RUU tersebut berkembang selama proses pembahasan. Meski demikian, DPR optimistis pembahasan dapat diselesaikan sesuai target.
“Kalau 15 Desember insyaallah,” kata Dasco ketika ditanya mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dua Kebutuhan yang Sama Penting dalam RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya juga mengatakan cakupan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tindak pidana lain yang merugikan negara maupun masyarakat juga dapat menjadi bagian dari mekanisme perampasan aset.
Kekhawatiran terhadap proses pembahasan RUU Perampasan Aset juga disampaikan pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Denny menilai percepatan pembahasan regulasi tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghasilkan aturan yang justru membuka persoalan baru.
“Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset yang disepakati para demonstran dengan Pimpinan DPR, bisa menjadi jebakan batman. Tanpa kehati-hatian, percepatan legislasi justru menghadirkan UU yang serampangan,” tulis Denny melalui akun X pribadinya, dikutip Rabu 2 September 2026.
Denny menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang menurutnya perlu diperhatikan. Mulai dari inkonsistensi legislasi, minimnya transparansi, persoalan substansi, potensi korupsi, hingga ancaman kriminalisasi.
Menurut Denny, aspek due process of law harus menjadi perhatian utama dalam setiap mekanisme perampasan aset. Tanpa perlindungan proses hukum yang memadai, kewenangan tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan.
“Akibatnya, RUU Perampasan Aset berubah menjadi UU Perampasan Asa. Menjadi harapan yang sia-sia,” tandasnya.
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pada akhirnya mempertemukan dua kebutuhan yang sama-sama penting. Pertama, kebutuhan negara untuk memiliki instrumen yang efektif dalam mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan.
Kedua, kebutuhan memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap warga yang tidak terbukti melakukan tindak pidana. Bagi KPK, pemulihan aset merupakan bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi.
Penelusuran aset berbasis data, analisis transaksi, serta akuntansi forensik menjadi instrumen untuk memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku. Namun, dari perspektif perlindungan hak warga, aturan yang kuat juga membutuhkan batas kewenangan yang jelas.
Serta, mekanisme pembuktian yang transparan, serta jaminan proses hukum. Karena itu, kualitas RUU Perampasan Aset tidak hanya akan diukur dari seberapa kuat negara dapat merampas aset hasil kejahatan.
Tetapi juga dari seberapa kuat aturan tersebut memberikan perlindungan terhadap aset yang diperoleh secara sah. Di titik inilah pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memiskinkan pelaku kejahatan dari hasil kejahatannya. Sekaligus memastikan hak milik masyarakat yang sah tetap terlindungi.
Dengan demikian, semangat pengembalian aset kepada negara dapat berjalan beriringa. Tentunya, dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....