RUU Perampasan Aset: Memiskinkan Koruptor dan Melindungi Hak Rakyat
- 03 Sep 2026 15:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan karena dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan.
- Muncul kekhawatiran bahwa kewenangan perampasan aset dapat mengancam hak milik masyarakat jika tidak diatur dengan ketat.
- KPK menjadi salah satu lembaga utama yang mendorong penguatan instrumen perampasan aset dalam regulasi terbaru.
KPK juga terus mengembangkan pendekatan berbasis data dalam menelusuri aset. KPK memperkuat penelusuran aset melalui kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam forum analisis data dan pemulihan aset pada 27 Agustus 2026.
Forum tersebut membahas pemanfaatan data untuk membaca pola transaksi, menelusuri aliran dana. Hingga mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Budi menjelaskan, penelusuran aset dapat dilakukan melalui analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing. Pendekatan tersebut dinilai semakin penting untuk menghubungkan pelaku, aliran dana, dan aset yang berkaitan dengan suatu perkara.
Dari sisi BPKP, kemampuan auditor investigatif juga dinilai memiliki peran penting. Penguatan kompetensi auditor dalam membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan dapat memperkaya proses analisis serta membantu penelusuran aset.
Menurut KPK, pendekatan tersebut membuat penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pemidanaan. Tetapi juga pada asset recovery atau pengembalian aset kepada negara.
“Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” kata Budi.
“Sehingga setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka. Tetapi juga menjadi sumber daya, yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya menambahkan.
[start_page_break,title="RUU Perampasan Aset Harus Memiliki Sasaran yang Jelas"][/end_page_break]
Di tengah dorongan tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan agar RUU Perampasan Aset memiliki sasaran yang jelas. Terutama terhadap pelaku tindak pidana.
Pigai menegaskan, regulasi tersebut harus diarahkan kepada koruptor dan pelaku kejahatan tertentu. Bukan masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa hak milik rakyat (Property rights) dirampas. Hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” kata Pigai dalam unggahannya di X yang dikutip, Kamis 3 September 2026.
Pigai menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga perampasan hak milik masyarakat harus memiliki dasar hukum dengan keputusan pengadilan.
“Sasaran perampasan asset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku spesific crime. Seperti, narkotika, terorisme, trraficking dan smuggling, jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” ujarnya.
Pigai juga meminta DPR memperhatikan dampak yang mungkin timbul bagi masyarakat. Khususnya dalam merumuskan aturan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....