KPK dan Jejak Uang Korupsi yang Bergeser ke Kripto

  • 11 Agt 2026 16:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pelaku korupsi beralih menggunakan cryptocurrency dan aset digital untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menggantikan metode konvensional seperti rekening bank dan safe deposit box.
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan perubahan pola penyimpanan aset korupsi ini menciptakan tantangan baru dalam upaya penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
  • Metode penyimpanan konvensional melalui instrumen keuangan tradisional mulai ditinggalkan para pelaku korupsi karena kemudahan aset digital untuk disembunyikan dan dilacak.

Perkembangan aset digital juga menjadi salah satu alasan KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembaruan nota kesepahaman. Pembahasan pembaruan kerja sama dilakukan dalam audiensi jajaran OJK dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.

Setyo mengatakan MoU diperlukan agar ruang lingkup kerja sama kedua lembaga dapat menyesuaikan perkembangan sektor jasa keuangan. “Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” kata Setyo.

Kerja sama tersebut tidak hanya menyasar pencegahan korupsi, tetapi juga penanganan perkara dan pemulihan aset. Salah satu agenda yang dibahas ialah penguatan pertukaran data dan informasi.

KPK juga mendorong akses informasi mengenai kepemilikan saham dan aset kripto, penelusuran aset, pemanfaatan aset hasil pemulihan. Hingga kemungkinan pelaksanaan parallel investigation dalam perkara sektor perbankan yang terindikasi mengandung unsur korupsi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari bersama jajaran saat melakukan MoU dengan KPK (Foto: RRI/Chairul Umam)

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK memiliki perhatian yang sama dalam menjaga integritas jasa keuangan. "Terkait korupsi dan lainnya, kami terus memberikan edukasi kepada sektor jasa keuangan,” ujar Friderica.

Tantangan penelusuran aset sebenarnya bukan hanya muncul melalui cryptocurrency. KPK juga menemukan pola penggunaan rekening atau instrumen keuangan yang ditempatkan atas nama pihak lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....