KPK dan Jejak Uang Korupsi yang Bergeser ke Kripto
- 11 Agt 2026 16:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pelaku korupsi beralih menggunakan cryptocurrency dan aset digital untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menggantikan metode konvensional seperti rekening bank dan safe deposit box.
- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan perubahan pola penyimpanan aset korupsi ini menciptakan tantangan baru dalam upaya penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
- Metode penyimpanan konvensional melalui instrumen keuangan tradisional mulai ditinggalkan para pelaku korupsi karena kemudahan aset digital untuk disembunyikan dan dilacak.
KPK dan OJK Dorong Pembaruan MoU Sektor Jasa Keuangan
POLA penyimpanan hasil korupsi mulai berubah, pelaku kini memanfaatkan aset digital seperti cryptocurrency untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Cara tersebut mulai menggantikan penyimpanan konvensional melalui rekening bank, safe deposit box, atau instrumen keuangan lainnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, perubahan tersebut menjadi tantangan baru. Khususnya, dalam upaya penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Ada beberapa perkara yang kemudian cara menyimpan aset, cara menyimpan uang tidak lagi dilakukan secara konvensional. Tapi menggunakan cara-cara baru melalui kripto,” kata Setyo saat dikonfirmasi, Kamis 30 Juli 2026.
Perubahan pola tersebut membuat penanganan perkara korupsi tidak cukup hanya mengandalkan metode penelusuran aset melalui sistem perbankan. Penyidik dituntut memahami mekanisme transaksi dan kepemilikan aset digital yang berkembang pesat.
Setyo mengatakan KPK telah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk menghadapi perubahan tersebut. Pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Informasi dan Data KPK telah mengikuti berbagai pelatihan.
Menurutnya, peningkatan kemampuan tersebut diperlukan agar KPK tidak tertinggal. Khususnya, dalam menghadapi perkara yang melibatkan instrumen keuangan modern.
Langkah itu menunjukkan bahwa modus menyembunyikan hasil korupsi terus berkembang mengikuti perubahan teknologi dan sistem keuangan. Di sisi lain, kemampuan aparat penegak hukum dalam melacak aset juga harus bergerak lebih cepat.
Tantangan Penelusuran Aset
Perkembangan aset digital juga menjadi salah satu alasan KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembaruan nota kesepahaman. Pembahasan pembaruan kerja sama dilakukan dalam audiensi jajaran OJK dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.
Setyo mengatakan MoU diperlukan agar ruang lingkup kerja sama kedua lembaga dapat menyesuaikan perkembangan sektor jasa keuangan. “Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nanti disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” kata Setyo.
Kerja sama tersebut tidak hanya menyasar pencegahan korupsi, tetapi juga penanganan perkara dan pemulihan aset. Salah satu agenda yang dibahas ialah penguatan pertukaran data dan informasi.
KPK juga mendorong akses informasi mengenai kepemilikan saham dan aset kripto, penelusuran aset, pemanfaatan aset hasil pemulihan. Hingga kemungkinan pelaksanaan parallel investigation dalam perkara sektor perbankan yang terindikasi mengandung unsur korupsi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK memiliki perhatian yang sama dalam menjaga integritas jasa keuangan. "Terkait korupsi dan lainnya, kami terus memberikan edukasi kepada sektor jasa keuangan,” ujar Friderica.
Tantangan penelusuran aset sebenarnya bukan hanya muncul melalui cryptocurrency. KPK juga menemukan pola penggunaan rekening atau instrumen keuangan yang ditempatkan atas nama pihak lain.
KPK Tingkatkan Kemampuan Analisis Data dan Keuangan Digital
Salah satu contoh terungkap dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. KPK mengungkap Ma’ruf diduga menerima gratifikasi hingga sekitar Rp30 miliar.

Salah satu bentuk penerimaan tersebut berupa akun trading pada perusahaan pialang dengan nilai mencapai Rp14,4 miliar. Selain itu, Ma’ruf diduga menggunakan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International.
Rekening tersebut disebut menampung sekitar Rp16,4 miliar pada periode 2021-2022. KPK juga mengungkap adanya penerimaan fee lain yang dilakukan Ma’ruf.
Baik melalui orang kepercayaannya maupun secara langsung, dengan nilai sekitar Rp7 miliar. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa penyamaran atau penyimpanan hasil dugaan korupsi dapat dilakukan melalui berbagai instrumen.
Baik dengan memanfaatkan pihak lain maupun produk keuangan tertentu. Perubahan pola tersebut membuat pemberantasan korupsi menghadapi medan baru.
Jika sebelumnya rekening bank menjadi salah satu pintu utama penelusuran uang hasil kejahatan. Perkembangan teknologi menghadirkan pilihan baru bagi pelaku untuk menyimpan atau memindahkan aset.
Kripto menawarkan karakteristik transaksi dan kepemilikan yang berbeda dari aset konvensional. Karena itu, kemampuan membaca jejak transaksi digital menjadi bagian penting dalam proses asset tracing.
KPK tidak hanya memperkuat dalam memahami konstruksi perkara, tetapi juga meningkatkan kemampuan analisis data dan keuangan digital. Pada saat yang sama, kolaborasi dengan lembaga pengawas seperti OJK menjadi semakin penting.
Tujuannya, untuk mempersempit ruang gerak pelaku dalam menyamarkan aset. Dengan demikian, tantangan pemberantasan korupsi ke depan bukan hanya menemukan siapa penerima uang.
Tetapi juga ke mana uang tersebut dipindahkan, dalam bentuk apa, dan atas nama siapa aset disimpan. Perubahan modus tersebut pada akhirnya menempatkan asset tracing sebagai bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
Tujuannya bukan sekadar membuktikan tindak pidana, tetapi memastikan hasil kejahatan dapat ditemukan dan dikembalikan kepada negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....